KONAWE UTARA – Aksi unjuk rasa kontraktor lokal dan warga di Kantor PT Cinta Jaya pada Selasa lalu memicu sorotan terkait dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi pemberdayaan masyarakat lingkar tambang.
Dugaan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberdayaan Masyarakat dan Kontraktor Lokal di Wilayah Pertambangan.
Tokoh masyarakat Kecamatan Molawe dan Kampung Mandiodo, Basir Mandiodo, menyuarakan kekecewaan warga atas perlakuan yang diterima putra daerah.
“Saya sangat kecewa dengan PT Cinta Jaya. Kenapa kami putra daerah asli Mandiodo harus mengemis dulu baru diberikan pekerjaan? Kenapa kami harus demo dulu baru diberikan ruang?” ujar Basir baru-baru ini.
Menurut Basir, pemilik maupun pengelola PT Cinta Jaya diduga tidak melaksanakan amanat peraturan negara sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Ia merujuk Pasal 4 ayat (1) dan (2) Kepmen ESDM No. 365/2023, yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memberikan prioritas tertinggi kepada tenaga kerja, penyedia jasa, dan penyedia barang yang berasal dari masyarakat dan kontraktor lokal di wilayah kegiatan usaha.
Ketentuan itu juga dipertegas dalam Pasal 7, yang mewajibkan perusahaan menyusun program pemberdayaan masyarakat lokal secara terencana, terukur, dan dilaksanakan sejak awal kegiatan usaha, bukan setelah adanya tekanan atau aksi unjuk rasa.
“Kalau hari ini PT Cinta Jaya mengatakan sudah mematuhi dan sudah memberdayakan kontraktor lokal, saya ingin bertanya: kontraktor lokal yang mana? Lokal yang mana?” tegas Basir.
Selain soal pemberdayaan, Basir juga menuntut transparansi dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 milik PT Cinta Jaya.
Ia meminta perusahaan membuka secara terbuka lokasi-lokasi kegiatan yang telah mendapatkan legitimasi resmi dalam dokumen RKAB tersebut.
“Kami wajib mengetahui di mana saja lokasi yang dilegalkan dari RKAB PT Cinta Jaya ini. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan di luar jalur hukum yang sudah disetujui negara,” katanya.
Basir mendesak pimpinan tertinggi PT Cinta Jaya untuk segera turun tangan menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selesaikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kalian. Bukan sekadar tertulis di atas kertas, tapi nyata dirasakan oleh masyarakat dan kontraktor lokal di sini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Cinta Jaya belum berhasil dikonfirmasi terkait tuduhan dan tuntutan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)

















