Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Sep 2026 15:44 WITA ·

Petani di Konsel Ditangkap, Diduga Tipu Puluhan Warga Bermodus Jasa Instalasi Listrik


 Pria inisial SR (41) ditangkap polisi kasus penipuan bermodus instalasi listrik di  Konawe Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial SR (41) ditangkap polisi kasus penipuan bermodus instalasi listrik di Konawe Selatan. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Seorang petani berinisial SR (41) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tinanggea setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan jasa pemasangan instalasi listrik KWH bersubsidi kepada warga di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Warga Kelurahan Ngapaaha tersebut ditangkap polisi di Desa Lapoa, Senin (31/8/2026). Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/13/VIII/RES.1.11./2026/Unit Reskrim, setelah polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/16/VIII/2026 pada 30 Agustus 2026.

Kapolsek Tinanggea Iptu Sucipto mengatakan, SR diduga menjalankan aksinya dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Kepada calon korban, pelaku menawarkan paket pemasangan instalasi listrik KWH bersubsidi dengan tarif Rp3,7 juta.

Tarif tersebut terdiri atas biaya utama Rp2,2 juta dan biaya tambahan sebesar Rp1,5 juta.

Modus tersebut diduga digunakan SR untuk meyakinkan warga agar menyerahkan uang secara tunai. Namun, setelah menerima pembayaran, pemasangan instalasi listrik yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.

SR kemudian diduga menghilang dan tidak memberikan kepastian kepada warga yang telah menyerahkan uang.

“Terdata sedikitnya ada 20 orang warga dari Desa Lapulu, Desa Telutu, dan Desa Lapoa yang menjadi korban,” kata Sucipto, Selasa, 1 September 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menangkap SR.

Saat ini, SR telah diamankan di Mapolsek Tinanggea untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aksi penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Kantor Asga Group Digeruduk Massa Buntut Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan

7 September 2026 - 17:31 WITA

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba

7 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

7 September 2026 - 11:13 WITA

Cekcok Gegara Foto Perempuan, WNA Turki Diduga Aniaya Istri di Kendari

6 September 2026 - 21:47 WITA

Trending di Hukrim