Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 10 Feb 2025 20:14 WITA ·

Dituding Tolak Laporan Dugaan Penipuan Online, Ini Penjelasan Polda Sultra


 Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian. Foto: Istimewa Perbesar

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa tidak ada penolakan terhadap laporan dugaan penipuan online yang diajukan seorang warga pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan bahwa pelapor awalnya datang ke SPKT Polda Sultra untuk melaporkan permasalahannya dan diterima oleh anggota piket SPKT. Setelah mendengar kronologi kejadian, petugas piket mengantar pelapor ke piket fungsi Kriminal Khusus (Krimsus) untuk mendapatkan konseling lebih lanjut, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan online.

“Setelah menyimak kronologi peristiwa yang akan dilaporkan, untuk percepatan profiling pelaku dan efektivitas penanganannya, piket konseling Krimsus menyarankan pelapor terlebih dahulu mengecek resi pengiriman barang tersebut di salah satu jasa pengiriman terdekat. Setelah itu, pelapor diminta kembali ke Polda untuk dibuatkan laporan resmi,” jelas Kombes Pol Iis Kristian.

Setelah meninggalkan Polda, ditunggu-tunggu baik oleh Piket Jaga SPKT maupun piket konseling Krimsus, Pelapor tidak kembali lagi ke SPKT Polda seperti yang diharapkan . Belakangan diketahui bahwa yang bersangkutan justru melaporkan kasusnya ke Polresta Kendari, yang kini sedang ditindaklanjuti.

Kabid Humas menegaskan bahwa saran yang diberikan oleh piket konseling Krimsus semata-mata bertujuan untuk mempercepat proses profiling pelaku dan efektif penanganan laporannya, berdasarkan pengalamannya dalam menangani kasus serupa sebelumnya.

“Polda Sultra beserta jajaran siap menerima laporan atau pengaduan masyarakat selama 1×24 jam. Pimpinan Polda Sultra dan para Pejabat Utama (PJU) juga selalu mengingatkan seluruh anggota di titik-titik pelayanan agar memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat,” tambahnya.

Polda Sultra memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan diterima dan ditangani sesuai prosedur demi memberikan pelayanan yang maksimal.(red)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Lambat Tangkap Pelaku Penganiayaan Siswa SMAN 1 Barangka, Polsek Lawa Disoroti!

11 Maret 2025 - 21:41 WITA

Imigrasi Kendari Tangkap 9 WNA Tiongkok

11 Maret 2025 - 16:41 WITA

Polresta Kendari Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Motor di Konsel

11 Maret 2025 - 14:16 WITA

Polres Buton Tengah Tangkap Dua Pelaku Penelantaran Bayi yang Viral di Media Sosial

11 Maret 2025 - 13:57 WITA

Polresta Kendari Tangkap 5 Pelaku Pencurian dan Penipuan

11 Maret 2025 - 12:55 WITA

Akademisi dan Praktisi Hukum Sultra Tolak Dominus Litis dalam Pembaruan KUHAP

10 Maret 2025 - 20:17 WITA

Trending di Hukrim