Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Feb 2025 20:14 WITA ·

Dituding Tolak Laporan Dugaan Penipuan Online, Ini Penjelasan Polda Sultra


 Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian. Foto: Istimewa Perbesar

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa tidak ada penolakan terhadap laporan dugaan penipuan online yang diajukan seorang warga pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan bahwa pelapor awalnya datang ke SPKT Polda Sultra untuk melaporkan permasalahannya dan diterima oleh anggota piket SPKT. Setelah mendengar kronologi kejadian, petugas piket mengantar pelapor ke piket fungsi Kriminal Khusus (Krimsus) untuk mendapatkan konseling lebih lanjut, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan online.

“Setelah menyimak kronologi peristiwa yang akan dilaporkan, untuk percepatan profiling pelaku dan efektivitas penanganannya, piket konseling Krimsus menyarankan pelapor terlebih dahulu mengecek resi pengiriman barang tersebut di salah satu jasa pengiriman terdekat. Setelah itu, pelapor diminta kembali ke Polda untuk dibuatkan laporan resmi,” jelas Kombes Pol Iis Kristian.

Setelah meninggalkan Polda, ditunggu-tunggu baik oleh Piket Jaga SPKT maupun piket konseling Krimsus, Pelapor tidak kembali lagi ke SPKT Polda seperti yang diharapkan . Belakangan diketahui bahwa yang bersangkutan justru melaporkan kasusnya ke Polresta Kendari, yang kini sedang ditindaklanjuti.

Kabid Humas menegaskan bahwa saran yang diberikan oleh piket konseling Krimsus semata-mata bertujuan untuk mempercepat proses profiling pelaku dan efektif penanganan laporannya, berdasarkan pengalamannya dalam menangani kasus serupa sebelumnya.

“Polda Sultra beserta jajaran siap menerima laporan atau pengaduan masyarakat selama 1×24 jam. Pimpinan Polda Sultra dan para Pejabat Utama (PJU) juga selalu mengingatkan seluruh anggota di titik-titik pelayanan agar memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat,” tambahnya.

Polda Sultra memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan diterima dan ditangani sesuai prosedur demi memberikan pelayanan yang maksimal.(red)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Konut Mandek, Kejari Tunggu Kelengkapan Barang Bukti

8 April 2026 - 19:17 WITA

Tambang Emas Ilegal yang Tewaskan Dua Warga di Bombana Ternyata Masuk Area Disegel Satgas PKH

7 April 2026 - 19:57 WITA

Diduga Selingkuh hingga Nikah Siri, Eks Ketua Pospera Sultra Dilaporkan Istri ke Polda

7 April 2026 - 13:46 WITA

Pemuda di Buton Tewas Ditikam, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

7 April 2026 - 11:28 WITA

Sengketa Lahan KDMP Desa Polindu Berlanjut, Pemilik Lahan Gandeng LBH HAMI Buton

7 April 2026 - 08:14 WITA

Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel Mengemuka, Andre Desak Investigasi Menyeluruh

6 April 2026 - 22:08 WITA

Trending di Hukrim