Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Apr 2026 13:46 WITA ·

Diduga Selingkuh hingga Nikah Siri, Eks Ketua Pospera Sultra Dilaporkan Istri ke Polda


 ISW (kiri) dan kuasa hukum, Eka Subaktiar. Foto: Istimewa Perbesar

ISW (kiri) dan kuasa hukum, Eka Subaktiar. Foto: Istimewa

KENDARI – Mantan Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sulawesi Tenggara (Sultra), WKP (35), dilaporkan oleh istrinya, ISW (34), ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Senin, 6 April 2026.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pernikahan tanpa izin (nikah siri), perzinaan, serta kohabitasi (kumpul kebo) yang diduga dilakukan WKP bersama seorang perempuan berinisial RR (26).

Kuasa hukum ISW, Eka Subaktiar, mengungkapkan dugaan perselingkuhan itu telah berlangsung sejak Desember 2025. Namun, kliennya baru mengetahui hal tersebut pada Jumat, 3 April 2026.

“Terduga pelaku kami duga melanggar Pasal 402, 411, dan 412 KUHP,” ujar Eka saat ditemui di Polda Sultra.

Ia menjelaskan, pada 2024 lalu ISW sempat memergoki hubungan terlarang antara suaminya dengan RR. Saat itu, ISW memilih memaafkan demi mempertahankan keutuhan rumah tangganya.

Namun, pada Desember 2025, WKP diduga kembali menjalin hubungan dengan perempuan yang sama hingga melangsungkan pernikahan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ISW.

“Pada Jumat (3/4/2026), klien kami memperoleh informasi bahwa WKP dan RR telah menikah secara siri dan diduga saat ini RR dalam kondisi hamil,” jelasnya.

ISW berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga Selasa, 7 April 2026, WKP belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (lin)

Artikel ini telah dibaca 571 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Jual Motor Curian, Mahasiswa di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

17 April 2026 - 14:06 WITA

Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif

17 April 2026 - 08:35 WITA

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

16 April 2026 - 15:32 WITA

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Trending di Hukrim