PENAFAKTUAL.COM – PT Tataran Media Sarana (TMS), sebuah perusahaan pertambangan nikel, menjadi sorotan publik setelah melakukan aktivitas tanpa permisi di Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Menurut Ketua Eksekutif Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Adriansyah Husen, perusahaan tersebut diduga melakukan eksploitasi tanpa izin dari masyarakat setempat dan bahkan menggarap lahan warga yang sedang ditanami kopi.
Adriansyah mengungkapkan bahwa PT TMS seperti perusahaan misterius karena tiba-tiba mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Pusat.
“Hutan yang awalnya asri kini menjadi lokasi pertambangan perusahaan misterius ini,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kuota yang didapatkan PT TMS dari Kementerian ESDM sangat besar, yaitu 2.640.000 MT kuota penjualan nikel.
“Baru muncul dapat kuota yang besar lagi, pasti ada bekingan besar di belakang PT TMS ini,” tegasnya.
LINK Sultra juga menemukan bahwa PT TMS diduga tidak mengantongi izin lingkungan dan tidak pernah berkoordinasi dengan masyarakat setempat.
Bahkan, masyarakat setempat tidak pernah mengetahui adanya konsultasi publik, sosialisasi, hingga seminar AMDAL pada aktivitas PT TMS.
“Semakin kuat PT TMS ini dibeking oleh orang besar, karena banyak tahapan-tahapan yang dilewati namun bisa mengantongi IUP dan mendapatkan kuota penjualan yang sangat besar,” kata Adriansyah.
Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk tegas menyikapi aktivitas PT TMS ini.
“Bahkan di media telah tersebar bahwa ada pihak yang pernah menyaksikan kehadiran jenderal bintang dua di site PT TMS, yang tidak diketahui apakah kunjungan jenderal itu dalam kepentingan institusi atau kepentingan lainnya,” tegasnya.(red)