Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

Hukrim · 22 Feb 2023 22:48 WITA ·

Direktur PT BMS dan PT KMC Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Sultra


 Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, SH. Foto: Istimewa Perbesar

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, SH. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera (BMS) dan Direktur PT Kurnia Mineral Celebes (KMC) mangkir dari panggilan penyidik Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, SH saat dikonfirmasi kepada media ini, Rabu, 22 Februari 2023.

Kata Dody, selain dua direktur perusahaan tambang tersebut, tiga Inspektur tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) juga mangkir dari panggilan penyidik.

Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya melayangkan panggilan terhadap tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP OP PT Antam.

Kemudian dari tujuh orang yang tersebut, hanya dua yang menghadiri panggilan penyidik, sedangkan lima lainnya mangkir.

“Dua saksi itu diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu. Inspektur Tambang Pengawas PT KKP yang diperiksa berinisial RMK dan H,” kata Dody.

Disebutkannya, kedua saksi yang diperiksa adalah Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) tahun 2019 dan 2021.

“Keduanya diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi, dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin, serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya,” jelasnya

Dalam perkara tersebut, ada dugaan perambahan kawasan hutan lindung yang masuk wilayah IUP-OP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu.

“Para pihak yang dipanggil dan diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/P.3/Fd.1/10/2022, tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,” tambahnya.

Lima orang yang mangkir dari panggilan penyidik terdiri dari tiga orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT Kurnia Mineral Celebes.

“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini, dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” tutupnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 163 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Proyek Rehabilitasi Bendung Irigasi Rp1,3 Miliar di Bombana Sudah Retak, Warga Kecewa!

18 Maret 2025 - 11:24 WITA

DPRD Muna Kecam Tindakan Represif PT KAS yang Melibatkan Oknum ASN

18 Maret 2025 - 02:06 WITA

Kapitan Sultra Temukan Banyak Pelanggaran dalam Aktivitas Pertambangan PT SSB

18 Maret 2025 - 01:11 WITA

Sidang Uji Materi UU Advokat, Andre Dermawan Minta Larangan Rangkap Jabatan

17 Maret 2025 - 23:12 WITA

Duel Sengit di Muna Barat: Nelayan Selamat dari Serangan Buaya

17 Maret 2025 - 17:29 WITA

Kodim 1431/Bombana Gagalkan Pesta Narkoba, Amankan Dua Orang dan Barang Bukti

17 Maret 2025 - 10:55 WITA

Trending di Hukrim