Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 8 Nov 2026 10:12 WITA ·

Diduga Tipu Konsumen Rp32,1 Juta, Sales Honda Daya Motor Kendari Menghilang


 Sales Honda Daya Motor Kendari, Fitri (kiri) dan bukti transfer pembayaran motor. Foto: Istimewa Perbesar

Sales Honda Daya Motor Kendari, Fitri (kiri) dan bukti transfer pembayaran motor. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang sales Honda Daya Motor Kendari bernama Fitri diduga melakukan penipuan terhadap konsumen dengan nilai kerugian mencapai Rp32,1 juta. Setelah menerima pembayaran lunas untuk pembelian sepeda motor, Fitri disebut tak kunjung menyerahkan unit maupun mengembalikan uang korban.

Korban, Ibnu, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bermula saat dirinya hendak membeli sepeda motor Honda Stylo Black melalui Fitri pada 9 Agustus 2026. Komunikasi terkait transaksi pembelian itu dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam proses transaksi, Ibnu mengaku diminta mentransfer uang sebesar Rp32.100.000 ke rekening pribadi milik Fitri.

Setelah menerima transfer, Fitri menjanjikan sepeda motor tersebut akan diantarkan langsung ke rumah korban dua hari kemudian, tepatnya Selasa, 11 Agustus 2026.

“Setelah ditransfer dia (Fitri) janjikan, unitnya mau diantar hari Selasa (11/8/2026),” ujar Ibnu, Sabtu, 7 November 2026.

Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Korban justru mendapat informasi bahwa pengantaran sepeda motor mengalami kendala teknis atau *trouble*. Fitri kemudian berjanji akan menyerahkan unit setelah persoalan tersebut selesai.

Akan tetapi, hingga satu bulan berlalu, sepeda motor yang dipesan tak kunjung diterima. Karena tidak mendapat kepastian, Ibnu akhirnya meminta Fitri mengembalikan seluruh uang yang telah ditransfer.

“Karena lama sekalimi juga kita tunggu, saya minta kembalikan uang. Dia (Fitri) bilang iya,” ungkapnya.

Meski telah menyanggupi permintaan tersebut, Fitri disebut tak kunjung mengembalikan uang milik korban.

Bahkan, komunikasi keduanya kini terputus. Nomor telepon Fitri dilaporkan sudah tidak aktif sehingga korban kesulitan meminta pertanggungjawaban atas transaksi tersebut.

Ibnu mengatakan, janji pengembalian uang terakhir disampaikan Fitri pada 28 Oktober 2026. Namun, hingga kini belum ada realisasi.

“Tanggal 28 Oktober 2026 janjinya terakhir. Tapi sudah tidak aktif nomornya sampai sekarang,” kata Ibnu.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Fitri telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor telepon yang bersangkutan belum dapat dihubungi.

Penafaktual.com juga masih berupaya meminta klarifikasi kepada manajemen Honda Daya Motor Kendari terkait dugaan persoalan transaksi yang melibatkan salah satu sales tersebut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Wartawan di Buton Ditangkap, Diduga Peras Sekda Rp5 Juta

6 November 2026 - 17:24 WITA

Loyalis Ridwan Bae Tolak Panggilan Klarifikasi Polisi, Bantah Ada Pengeroyokan Ridwan Badallah

5 November 2026 - 14:41 WITA

Dua Pria di Kendari Ditangkap Usia Diduga Curi Mangga Warga untuk Dijual 

5 November 2026 - 10:56 WITA

Suami di Buton Ditangkap Usai Diduga Bakar Motor Istri, Sempat Kabur Tiga Hari ke Hutan

5 November 2026 - 10:52 WITA

Kasus Penebangan Liar di Tahura Nipa-Nipa Mandek di Gakkum Kehutanan Kendari, Warga Resah Pelaku Masih Berkeliaran

4 November 2026 - 11:32 WITA

Geger Kasus Penyadapan, Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka

3 November 2026 - 21:38 WITA

Trending di Hukrim