Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Nov 2025 22:17 WITA ·

Diduga Tidak Transparan Terhadap Kasus Rokok Ilegal, Propam Polda Sultra Diminta Periksa Polres Muna


 Mobil boks yang ditangkap di Jalan Paelangkuta Kota Raha diduga kuat sedang membawa rokok ilegal merk slava pada hari kamis tanggal 6 november 2025. Foto: Istimewa Perbesar

Mobil boks yang ditangkap di Jalan Paelangkuta Kota Raha diduga kuat sedang membawa rokok ilegal merk slava pada hari kamis tanggal 6 november 2025. Foto: Istimewa

MUNA – Eks Ketua Cabang PMII Muna, Tirano, meminta Bid Propam Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kapolres Muna, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipidter terkait kasus rokok ilegal merek Slava yang ditangkap oleh Polres Muna.

Polemik ini bermula dari adanya penangkapan satu unit mobil boks berwarna hijau dengan nomor Plat DT 8965 GE di Jalan Paelangkuta Kota Raha yang diduga kuat sedang membawa rokok ilegal merk slava pada hari kamis tanggal 6 november 2025.

Selanjutnya, mobil tersebut dan sopirnya dibawa di Mapolres Muna untuk mendapat proses hukum lebih lanjut.

“Informasi yang tersebar di luar, sopir dari mobil boks tersebut ditahan tapi dugaan kami tidak ditahan karena faktanya tertanggal 24 November 2025 Polres Muna belum melakukan rilis pers terkait status hukum dari sopir tersebut. Dan kami duga ada keterlibatan oknum petinggi Polres Muna yang membuat permasalahan ini menjadi tidak jelas”, kata Tirano.

Pasalnya dari permasalahan tersebut kuat diduga kuat telah melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PerPol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Anggota Polri. Selanjutnya  dari penangkapan rokok ilegal tersebut juga diduga telah melanggar UU No 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Di tempat yang berbeda, kami menemukan masifnya rokok ilegal dengan berbagai merk yang masuk di Muna dan kami minta Polres Muna tidak tebang pilih dalam menegakan hukum mestinya menindak semua karena yang dirugikan dari permasalahan ini adalah Negara”, tegas Tirano.

Lebih Lanjut Tirano mengatakan bahawa jika benar Polres Muna berkerja serius dan profesional seharusnya mengejar atau mengungkap oknum yang menjadi aktor sekaligus pemasok rokok ilegal tersebut, termasuk Unit Tipidter berkoordinasi dengan Kasi Propam Polres Muna apabila benar adanya keterlibatan langsung oknum anggota Polres Muna di dalamnya agar memproses sesuai ketentuan berlaku.

Tirano juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi catatan untuk Polri, terkhusus Polres Muna, untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan menjaga citra Polri di mata masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muhamad Jufri belum dapat memberikan keterangan terkait dengan kasus ini. “Nanti kami konfirmasi dulu”, kata Muhamad Jufri.(red)

Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Masuk Rumah dan Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Kendari Babak Belur Diamuk Warga

9 Agustus 2026 - 19:28 WITA

Kasus Penelantaran Puluhan Jemaah Umrah Asal Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Ditangkap di Jaksel 

8 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Kasus Dana SPP Rp1,1 Miliar di STIMIK Bina Bangsa Kendatri Masih Menggantung, KARST Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 20:25 WITA

Terungkap, Mobil Fortuner yang Dipakai Eks Sekda Konsel Tabrak Adik Kandung Ternyata Gunakan Pelat Bodong

7 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Perkara Uang Rp 200 Ribu, Pria di Kendari Tusuk Leher Rekannya dengan Pisau

6 Agustus 2026 - 13:21 WITA

Trending di Hukrim