Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Feb 2023 22:15 WITA ·

Diduga Rambah Kawasan Hutan, LMC Adukan PT TMM ke KLHK RI


 Ketua LMC Sultra Julianto Jaya Perdana (kanan) saat mengadukan PT TMM di KLHK. Foto: Ist Perbesar

Ketua LMC Sultra Julianto Jaya Perdana (kanan) saat mengadukan PT TMM di KLHK. Foto: Ist

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Organisasi pemerhati hukum dan lingkungan di sektor pertambangan yakni Law Mining Center (LMC) melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Selasa, 7 Februari 2023.

Ketua LMC, Julianto Jaya Perdana mengatakan, PT TMM yang berlokasi di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara. diduga telah melakukan kegiatan pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementrian Kehutanan.

“PT TMM kami adukan terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa memperoleh IPPKH dari kementrian kehutanan, yang di mana kegiatan tersebut telah berlangsung lama sejak dari tahun 2013,” katanya kepada media ini.

Mahasiswa fakultas hukum UHO ini, menjelaskan, kegiatan PT TMM di dalam kawasan hutan di indikasikan telah menggarap kawasan hutan seluas kerung lebih 42,90 hektar dengan jenis hutan produksi terbatas.

“Kami menduga PT TMM telah beraktivitas di kawasan HPT seluar 42,90 Ha yang seharusnya hasil tersebut mampu menghasilkan PNBP PKH, PSDH dan DR, bukanya menjadi perusahaan yang tidak tertib administrasi dan hanya menimbulkan Deforestasi, dan seharusnya hingga sekarang kegiatan PT. TMM sudah harus berhenti,” ungkapnya.

Hal tersebut kata dia, maka PT TMM di duga telah melanggar ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf (g) Jo. Pasal 38 ayat (3) undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

“Setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa memperoleh IPPKH yang di terbitkan oleh menteri kehutanan, dengan ancaman pidana Pasal 78 ayat 6 paling lama 10 tahun Penjara dan Pidana Denda Paling Banyak Rp5 miliar,” jelasnya

Untuk itu, ia meminta agar Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, memberikan sangsi tegas PT TMM berupa penghentian dan juga rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan

“Kami berharap agar hukum di tegakan seadil-adilnya, jangan hanya penambang ilegal yang beroperasi di wilayah kawasan hutan di tindak oleh Gakkum, tapi pemilik IUP yang juga terbukti merambah kawasan hutan harus ikut di angkut dan di beri sanksi administrasi agar kasus deforestasi semakin minim,” tutupnya.

TIM

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Aniaya Warga, Pria di Tinanggea Konsel Diamankan Polisi

23 Mei 2026 - 15:38 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Gegara Tampung Motor Hasil Kejahatan dari Jaksa Gadungan

22 Mei 2026 - 16:01 WITA

Kejari Kendari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Rp14 Miliar di RS Bahteramas

22 Mei 2026 - 15:59 WITA

Pelajar 17 Tahun Ditahan, Diduga Setubuhi Pacar hingga Tiga Kali di Konsel dan Kendari

22 Mei 2026 - 09:48 WITA

Diduga Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun, Pria di Konsel Ditangkap Polisi

21 Mei 2026 - 17:11 WITA

Aksi Curanmor di SMA Swasta DDI Kendari Terekam CCTV, Pelaku Kabur Dipergoki Guru

21 Mei 2026 - 16:18 WITA

Trending di Hukrim