Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 25 Okt 2024 16:33 WITA ·

Diduga Pukul Siswa Pakai Sapu Lidi, Guru di Muna Jadi Tersangka


 Guru agama berinisial A di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Foto: Istimewa Perbesar

Guru agama berinisial A di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Guru agama berinisial A di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Guru A diduga memukul siswa berinisial LMEG memakai sapu lidi.

“Untuk terlapor sudah menjadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan,” kata Kapolres Muna AKBP Indra Sandry Purnama Sakti kepada detikcom, Jumat, 25 Oktober 2024.

Insiden dugaan pemukulan itu terjadi di SD Negeri 1 Towea, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Jumat, 4 Oktober 2024 lalu. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Kejadian ini dilaporkan kakek korban ke Polsek Towea,” ujar dia.

Indra mengungkapkan kasus tersebut sudah naik di tahap penyidikan. Ia memastikan kasus tersebut tetap berjalan. “Sudah proses penyidikan, karena proses kan tetap harus berjalan,” ujar dia.

Dari keterangan korban, dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang melakukan kurvei sekolah usai apel pagi. Ia menuturkan saat itu korban hendak mengambil sapu lidi di dalam kelas.

“Saat itu korban anak hendak akan mengambil sapu di belakang pintu kelasnya, tiba-tiba terlapor muncul dari belakang dan langsung memukul korban menggunakan sapu lidi sebanyak 1 kali,” ujar Indra.

“(Pemukulan) mengenai pipi sebelah kanan korban hingga membekas luka gores,” tambahnya.

Kendati demikian, Indra memastikan guru A tak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi saat ini tengah mengupayakan proses mediasi antara korban dan tersangka.

“Dari awal kami tetap upayakan mediasi sampai dengan saat ini. Kami upayakan maksimal untuk mediasi demi kebaikan kedua belah pihak,” pungkasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 580 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Kuasa Hukum Korban Sebut Banyak Upaya Menghalangi Mediasi Kasus Supriyani

29 Oktober 2024 - 17:36 WITA

Bantah Tuduhan Politik Uang, Tim Hukum ASR-Hugua: Pasar Murah Bukan Dilaksanakan oleh Paslon

29 Oktober 2024 - 10:23 WITA

Herwan Malengga Bantah Isu Mobil Camat Baito Ditembak OTK

28 Oktober 2024 - 20:25 WITA

Trending di Hukrim