Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 25 Okt 2024 16:33 WITA ·

Diduga Pukul Siswa Pakai Sapu Lidi, Guru di Muna Jadi Tersangka


 Guru agama berinisial A di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Foto: Istimewa Perbesar

Guru agama berinisial A di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Guru agama berinisial A di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Guru A diduga memukul siswa berinisial LMEG memakai sapu lidi.

“Untuk terlapor sudah menjadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan,” kata Kapolres Muna AKBP Indra Sandry Purnama Sakti kepada detikcom, Jumat, 25 Oktober 2024.

Insiden dugaan pemukulan itu terjadi di SD Negeri 1 Towea, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Jumat, 4 Oktober 2024 lalu. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Kejadian ini dilaporkan kakek korban ke Polsek Towea,” ujar dia.

Indra mengungkapkan kasus tersebut sudah naik di tahap penyidikan. Ia memastikan kasus tersebut tetap berjalan. “Sudah proses penyidikan, karena proses kan tetap harus berjalan,” ujar dia.

Dari keterangan korban, dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang melakukan kurvei sekolah usai apel pagi. Ia menuturkan saat itu korban hendak mengambil sapu lidi di dalam kelas.

“Saat itu korban anak hendak akan mengambil sapu di belakang pintu kelasnya, tiba-tiba terlapor muncul dari belakang dan langsung memukul korban menggunakan sapu lidi sebanyak 1 kali,” ujar Indra.

“(Pemukulan) mengenai pipi sebelah kanan korban hingga membekas luka gores,” tambahnya.

Kendati demikian, Indra memastikan guru A tak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi saat ini tengah mengupayakan proses mediasi antara korban dan tersangka.

“Dari awal kami tetap upayakan mediasi sampai dengan saat ini. Kami upayakan maksimal untuk mediasi demi kebaikan kedua belah pihak,” pungkasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 629 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Narkoba: 3 Wanita di Bombana Ditangkap, Sabu 32,86 Gram Disita

29 April 2025 - 19:19 WITA

Polres Buton Tengah Tangkap Remaja 15 Tahun Pelaku Pencabulan

29 April 2025 - 17:01 WITA

Soal Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Kejati Sultra Ditantang Tetapkan HH sebagai Tersangka

29 April 2025 - 12:26 WITA

Kronologis Penemuan Pria di Muna yang Tewas Gantung Diri

27 April 2025 - 22:33 WITA

BREAKING NEWS: Seorang Pria di Muna Ditemukan Tewas dengan Posisi Tergantung

27 April 2025 - 20:53 WITA

Bos PT KMR dan PT PCM Diduga Terkait Kasus Korupsi Tambang, Ampuh Desak Kejati Sultra Bertindak

27 April 2025 - 11:13 WITA

Trending di Hukrim