Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Mar 2026 17:14 WITA ·

Diduga Muat Solar Subsidi, Mobil Tangki Milik PT Belinda Royal Industri Ditangkap Polda Sultra


 Mobil tangki milik PT Belinda Royal Industri yang ditangkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Mobil tangki milik PT Belinda Royal Industri yang ditangkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Konawe. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.

Pengungkapan berawal dari pemeriksaan sebuah mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut sekitar 5.000 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan solar subsidi pemerintah dan tidak dibeli melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Mobil tangki tersebut tercatat milik PT Belinda Royal Industri, dengan rencana distribusi BBM ke PT Kristal Mulya Logistik yang beralamat di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Menurut keterangan Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman, hasil permintaan keterangan dan klarifikasi mengungkap bahwa solar tersebut berasal dari seorang pria berinisial Aji, yang berdomisili di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Solar itu dikumpulkan Aji dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan, lalu ditampung di gudang miliknya.

“Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, solar tersebut dijual kepada Adinda, yang kemudian mengangkutnya menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter dengan sopir bernama Junior. Saat proses pengangkutan itulah, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan pengamanan,” kata Kombes Pol Dody Ruyatman.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki dan pemilik BBM solar sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki. Selain itu, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Aji sebagai pihak yang menjual BBM solar tersebut.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ dan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 5.000 liter.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.(red)

Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana

28 Februari 2026 - 19:08 WITA

Jejak Tambang di Pulau Laburoko dan Kewajiban Reklamasi yang Terabaikan

28 Februari 2026 - 17:15 WITA

Pria di Kendari Diduga Cabuli Anak 11 Tahun di Gudang Masjid, Begini Modusnya

28 Februari 2026 - 16:24 WITA

Pulau Laburoko Terancam: Aktivitas Penambangan Nikel Menggerus Ekosistem Laut

28 Februari 2026 - 11:29 WITA

Lahan Warga Dikuasai Perusahaan, PT Riota Jaya Lestari Didesak Bayar Ganti Untung

28 Februari 2026 - 10:52 WITA

Pria di Kolaka Ditangkap Saat Hendak Tempel Sabu, Polisi Sita 27,59 Gram

27 Februari 2026 - 16:38 WITA

Trending di Hukrim