PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Asosiasi Pegiat Hukum dan Investasi Indonesia (APHII) melaporkan dugaan aktivitas penambangan ilegal di Blok Boenaga, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq Balai GAKKUM perwakilan Sulawesi.
“Laporan yang kami adukan atas dugaan tindak pidana penambangan di dalam kawasan hutan lindung”, Kata Ketua APHII Gamsir, 3 Januari 2024.
Gamsir menyebut, lokasi dugaan penambangan ilegal ada di dalam IUP PT Mandala Jayakarta. Perusahaan ini, tercatat memiliki IUP seluas 107 hektar, yang dimana 94 hektar dalam wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT), 12 hektar Area Penggunaan Lain (APL) dan 1 hektar Hutan Lindung (HL).
Meskipun sebagian besar IUP nya berada di atas kawasan HPT dan APL, namun PT Mandala Jayakarta diduga menambang di luar Izin Pinjam Pakai kawasan yang masuk dalam Area Hutan Lindung dengan luas 1 hektar.
“Hasil investigasi tim lapangan APHII, kami menemukan galian bukaan baru yang nekat menerobos kawasan Hutan Lindung di area IUP PT Mandala Jayakarta. Sekitar 1 hektar hutan lindung sudah rusak akibat penambangan liar”, kata Gamsir.
Menurutnya, penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan dapat dilakukan dengan metode penambangan bawah tanah yang dilakukan tanpa merubah peruntukan dan fungsi pokok kawasan hutan lindung.
Namun faktanya, kata Gamsir, PT Mandala Jayakarta diduga kuat melakukan praktik penambangan secara ugal-ugalan tanpa mematuhi kaidah-kaidah pertambangan serta melakukan pertambangan tanpa adanya penaatan dan penataan lingkungan.
“Terkait kondisi ini, kami meminta kepada Gakkum LHK agar menindak siapapun yang merambah kawasan hutan demi kepentingan pribadi maupun korporasi”, tegas Gamsir.
Dia melanjutkan, sanksi tegas menanti perambah hutan lindung. Dimana, dalam UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perambah hutan lindung sudah jelas ada sanksi berat menanti.
“Pada pasal 97 menyatakan, seseorang dengan sengaja merusak hutan lindung terancam pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. Sedangkan, bagi korporasi yang dengan sengaja merusak hutan, terancam dipidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar”, paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Mandala Jayakarta Yendra Laturumo mengatakan bahwa sebelum PT Mandala Jayakarta resmi memilki IUP, lokasi tersebut sudah ada bukaan sama pelaku illegal mining.
“berita acara dan berkas laporannya sudah ada di Polres Konut”, kata Yendra Laturumo melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 6 Januari 2023.**)