Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 6 Jan 2024 16:23 WITA ·

Diduga Merambah Hutan Lindung, PT MJ Dilaporkan ke Gakkum KLHK


 Lokasi dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan di lokasi IUP PT Mandala Jayakarta. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan di lokasi IUP PT Mandala Jayakarta. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Asosiasi Pegiat Hukum dan Investasi Indonesia (APHII) melaporkan dugaan aktivitas penambangan ilegal di Blok Boenaga, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq Balai GAKKUM perwakilan Sulawesi.

“Laporan yang kami adukan atas dugaan tindak pidana penambangan di dalam kawasan hutan lindung”, Kata Ketua APHII Gamsir, 3 Januari 2024.

Gamsir menyebut, lokasi dugaan penambangan ilegal ada di dalam IUP PT Mandala Jayakarta. Perusahaan ini, tercatat memiliki IUP seluas 107 hektar, yang dimana 94 hektar dalam wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT), 12 hektar Area Penggunaan Lain (APL) dan 1 hektar Hutan Lindung (HL).

Bukti laporan. Foto: Penafaktual.com

Meskipun sebagian besar IUP nya berada di atas kawasan HPT dan APL, namun PT Mandala Jayakarta diduga menambang di luar Izin Pinjam Pakai kawasan yang masuk dalam Area Hutan Lindung dengan luas 1 hektar.

“Hasil investigasi tim lapangan APHII, kami menemukan galian bukaan baru yang nekat menerobos kawasan Hutan Lindung di area IUP PT Mandala Jayakarta. Sekitar 1 hektar hutan lindung sudah rusak akibat penambangan liar”, kata Gamsir.

Menurutnya, penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan dapat dilakukan dengan metode penambangan bawah tanah yang dilakukan tanpa merubah peruntukan dan fungsi pokok kawasan hutan lindung.

Namun faktanya, kata Gamsir, PT Mandala Jayakarta diduga kuat melakukan praktik penambangan secara ugal-ugalan tanpa mematuhi kaidah-kaidah pertambangan serta melakukan pertambangan tanpa adanya penaatan dan penataan lingkungan.

“Terkait kondisi ini, kami meminta kepada Gakkum LHK agar menindak siapapun yang merambah kawasan hutan demi kepentingan pribadi maupun korporasi”, tegas Gamsir.

Dia melanjutkan, sanksi tegas menanti perambah hutan lindung. Dimana, dalam UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perambah hutan lindung sudah jelas ada sanksi berat menanti.

“Pada pasal 97 menyatakan, seseorang dengan sengaja merusak hutan lindung terancam pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. Sedangkan, bagi korporasi yang dengan sengaja merusak hutan, terancam dipidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar”, paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Mandala Jayakarta Yendra Laturumo mengatakan bahwa sebelum PT Mandala Jayakarta resmi memilki IUP, lokasi tersebut sudah ada bukaan sama pelaku illegal mining.

“berita acara dan berkas laporannya sudah ada di Polres Konut”, kata Yendra Laturumo melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 6 Januari 2023.**)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim