KENDARI — Aktivitas hauling ore nikel milik PT ST Nikel Resources yang melintas di wilayah Kota Kendari kembali menjadi sorotan setelah sejumlah fakta terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Di tengah berbagai temuan tersebut, perhatian publik kini mengarah pada kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, khususnya terkait fungsi pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat yang melintas di jalan dalam kota.
Sorotan ini muncul karena aktivitas hauling yang diduga melanggar ketentuan justru berlangsung di jalan-jalan utama Kota Kendari dengan intensitas yang cukup tinggi.
Koordinator Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu, Malik Botom, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada 24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan, ditemukan aktivitas armada dump truck hauling yang beroperasi hampir setiap malam menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa.
“Dari hasil pemantauan kami di lapangan, armada hauling yang melintas jumlahnya cukup banyak. Bahkan dari keterangan beberapa sopir, muatan kendaraan dapat mencapai lebih dari 13 ton per truk,” ujar Malik.
Padahal dalam forum RDP DPRD Sultra, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa batas maksimal tonase kendaraan yang diperbolehkan melintas pada ruas jalan tersebut hanya 8 ton.
Jika muatan kendaraan melebihi batas tersebut, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan penggunaan jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari Dinas Perhubungan Kota Kendari, mengingat aktivitas hauling tersebut berlangsung di dalam wilayah kota yang seharusnya berada dalam pengawasan instansi tersebut.
Sorotan ini semakin menguat karena dalam RDP yang sebelumnya digelar di DPRD Kota Kendari, pihak Dishub Kota Kendari sempat menyampaikan bahwa mereka telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas kendaraan angkutan yang melintas di wilayah kota.
Namun fakta yang terungkap dalam investigasi lapangan justru menunjukkan bahwa aktivitas hauling dengan intensitas tinggi masih terus berlangsung di jalan kota.
“Jika pengawasan memang sudah dilakukan seperti yang disampaikan dalam forum RDP di DPRD Kota Kendari, tentu publik berhak mempertanyakan mengapa aktivitas hauling yang diduga melanggar ketentuan masih terus terjadi di dalam kota,” ujar Malik.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan di tengah masyarakat bahwa pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh pihak terkait selama ini lebih bersifat responsif di forum rapat, namun belum sepenuhnya tercermin dalam tindakan nyata di lapangan.
“Jangan sampai apa yang disampaikan dalam forum resmi hanya sebatas respons normatif atau bahkan terkesan seperti gimmick semata, sementara di lapangan aktivitas hauling tetap berjalan tanpa pengawasan yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, dalam RDP DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara juga ditegaskan bahwa lembaga legislatif akan menindaklanjuti persoalan ini secara lebih serius melalui rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri secara menyeluruh berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas hauling tersebut.
Menurut APH Sultra Bersatu, langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan hauling ini telah menjadi perhatian serius di tingkat legislatif karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan penggunaan jalan serta dampaknya terhadap infrastruktur dan masyarakat.
Karena itu, APH Sultra Bersatu menilai Dinas Perhubungan Kota Kendari memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat di jalan kota benar-benar berjalan sesuai aturan.
“Jika jalan dalam kota justru menjadi arena lalu lalang kendaraan hauling dengan muatan besar, maka wajar jika publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan itu benar-benar dijalankan,” jelas Malik.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan atau klarifikasi dalam forum rapat, tetapi juga langkah konkret yang mampu memastikan bahwa aktivitas angkutan tambang di jalan kota berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan harus terlihat nyata di lapangan. Jika tidak, maka berbagai pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi justru berpotensi dipersepsikan publik sebagai sekadar respons formal yang tidak menyentuh persoalan utama,” pungkasnya.(red)
















