KENDARI – Rencana pembangunan smelter nikel senilai Rp4,9 triliun milik PT Tiran Group di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, kembali menjadi sorotan.
Hingga lima tahun setelah diumumkan ke publik, proyek yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi daerah itu belum juga menunjukkan tanda-tanda pembangunan yang jelas.
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait perjalanan proyek tersebut. Alih-alih berlanjut pada pembangunan fasilitas pengolahan nikel, aktivitas di lokasi justru sempat mengarah pada kegiatan penambangan dan penjualan ore.
Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, mengatakan proyek smelter tersebut pertama kali dipublikasikan pada 13 Oktober 2021 melalui berbagai media lokal, merujuk pada pernyataan Direktur PT Tiran Group, HM Sattar Taba.
Saat itu perusahaan menyampaikan rencana investasi sekitar Rp4,9 triliun untuk membangun fasilitas pengolahan nikel yang diklaim akan membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi Konawe Utara.
Namun hingga memasuki 2026, realisasi proyek tersebut belum terlihat di lapangan.
“Harapan masyarakat saat itu sangat besar. Smelter diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Tapi sampai hari ini belum ada perkembangan signifikan yang bisa dilihat secara nyata,” kata Ali.
Penelusuran aktivis mahasiswa menemukan bahwa lokasi rencana smelter berada di area bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Celebes Pacific Mineral yang sebelumnya telah dicabut pemerintah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas wilayah tersebut saat aktivitas mulai terlihat di lapangan.
IMALAK Sultra juga menelusuri data melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Berdasarkan penelusuran tersebut, lokasi yang dimaksud disebut tidak tercatat sebagai wilayah dengan izin usaha pertambangan aktif maupun izin fasilitas pelabuhan jetty pada periode aktivitas tersebut berlangsung.
Temuan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait dasar legalitas kegiatan yang sempat terjadi di area tersebut.
“Jika memang ada penambangan dan penjualan ore nikel, publik berhak mengetahui dokumen perizinan apa yang digunakan. Termasuk izin penggunaan jetty dan dasar hukum kegiatan tersebut,” kata Ali.
IMALAK Sultra meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran objektif terhadap aktivitas yang pernah terjadi di lokasi tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan ini secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat,” ujar Ali.(red)
















