Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Okt 2022 22:50 WITA ·

Diduga Fiktif, Pengadaan Alkes dan Mobil Sampah di Kendari Dilapor di Kejaksaan


 Dewan Pembina AP2 Sultra La Ode Hasanuddin Kansi menyerahkan  laporan kepada Kasi Intel Kejari Kendari Bustanil N Arifin. (Foto: Istimewa) Perbesar

Dewan Pembina AP2 Sultra La Ode Hasanuddin Kansi menyerahkan laporan kepada Kasi Intel Kejari Kendari Bustanil N Arifin. (Foto: Istimewa)

PENAFAKTUAL.COM. KENDARI  – Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara  (Sultra) melaporkan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit tipe D Kota Kendari di Kejaksaan Negeri Kendari, pada Rabu, 27 Oktober 2022.

Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi mengatakan  laporan tersebut akibat  tidak jelasnya keberadaan  pengadaan Alkes RS tipe D Kota Kendari.

“Laporan hari ini terkait pengadaan Alkes Rumah Sakit tipe D Kota Kendari, karena sampe hari tidak kelihatan fisiknya, dimana di tempatkan itu Alkes?, makanya kami minta Kejaksaan untuk menindak lanjuti,” katanya saat  menyerahkan laporan di Kantor Kejari Kendari.

Hasan menduga pengadaan Alkse RS tipe D Kota Kendari itu tidak ada alias fiktif hal itu dibuktikan dengan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari yang terkesan berbelit-belit.

“Dugaan kami pengadaan fisik Alkes itu, tidak ada, uangnya sudah habis, makanya keterangannya Bu Kadis Kesehatan berputar-putar bahkan DPRD pun tidak tau dimana keberadaannya itu barang,” jelasnya.

Untuk itu tambah dia, pihaknya mendesak Kejari Kota Kendari  agar  memerikasa anggaran pengunaan Alkes RS tipe D serta memastikan  keberadaan Alkes  yang bersumber dari dan PEN itu.

“Makanya kami meminta Kejaksaan untuk memerikasa pengunaan Alkes itu,apakah sesuai lalu yang kedua apakah betul Alkesnya ada,” ungkapnya.

Selain melaporkan pengadaan Alkes RS tipe D, AP2 Sultra  juga turut melaporkan pembelian mobil sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari.

“Kemudian mobil sampah, belum digunakan sudah rusak, kami juga menduga ada dugaan mar up terhadap pembelian mobil  tersebut, sehingga   Kejaksaan harus memangil siapa bidang perencanaannya, siapa yang belanja barang ini, dan apakah betul harganya sampe angka miliaran itu,” tutupnya.

Sementara  itu, Kepala  Kejaksaan Negeri Kota  Kendari melalui Kasi Intel Kejari Kendari Bustanil N Arifin  mengaku laporan  tersebut akan segera di tindak lanjuti.

“Kami mengucapkan terimakasih atas laporan dari temen-temen AP2 Sultra, selanjutnya laporan ini, kami akan segera tindak lanjuti,” singkatnya saat menari berkas laporan dari AP2 Sultra.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel Resources, DPRD Sultra Wacanakan Pembentukan Pansus

14 Maret 2026 - 01:06 WITA

SMSI Konawe: Penyidik Harus Hormati UU Pers dalam Sengketa Jurnalistik

14 Maret 2026 - 00:33 WITA

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim