Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Mei 2023 08:25 WITA ·

Desakkan Terhadap Polresta Kendari untuk Segera Umumkan Kasus AAA Dinilai Bermuatan Politik


 Desakkan Terhadap Polresta Kendari untuk Segera Umumkan Kasus AAA Dinilai Bermuatan Politik Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Baru-baru ini beredar komentar salah satu Ketua LSM di Sultra yang meminta pihak Polresta Kendari untuk mengumumkan kasus Ketua Gerindra Sultra AAA ke publik.

Namun, menurut Ketua AMM Sultra Ibrahim bahwa komentar tersebut diduga bermuatan politik.

“Bisa dikroscek soal yang komentar itu sebelumnya kan ia Kader Gerindra Sultra dan kabar yang terakhir sudah pindah partai,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Mei 2023.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Ketua LSM tersebut diduga dekat dengan beberapa pihak yang berkeinginan mengisi posisi Ketua Gerindra Sultra.

“Kan ini persoalan internal perusahaan dan bisa juga berujung restoratif justice, kalau status hukum Ketua Gerindra Sultra naik tahapkan dengan desakan kanan kiri dari LSM yang sebenarnya tidak ada sangkut pautnya, terus kalau kita urai desakan tersebut kami duga memiliki maksud tersendiri, dan yang berkomentar itu kami duga memiliki kedekatan dengan beberapa pihak yang kami duga ingin mengisi posisi Ketua Gerindra Sultra,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa perkara tersebut agar dipercayakan kepada pihak Kepolisian.

“Kita percayakan Kepolisian bekerja karena semua ada mekanismenya,” tegasnya.

Sementara itu Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan bahwa penyidikan sampai saat ini masih dilanjutkan.

“Bahwa kami beri kesempatan untuk upaya damai atau mediasi (Restoratif Justice), tetap penyidikan kita lanjutkan dan pelapor menginginkan untuk terjadinya mediasi,” katanya saat dimintai keterangan disela-sela kegiatan, Senin 15 Mei 2023.

Ia menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada pencabutan laporan.

“Ini masalah internal perusahaan, dan SP2HPnya bisa dicek sama pelapor,” tandasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Polres Muna Gerak Cepat: Pelaku Penikamanan Anak Perempuan di Pasar Laino Ditangkap

1 November 2025 - 12:40 WITA

Perdebatan Konstatering Tapak Kuda Menghangat: La Ode Kabias Sebut Putusan Pengadilan Sudah Jelas

1 November 2025 - 12:07 WITA

Trending di Hukrim