Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Jan 2026 15:15 WITA ·

Bentrok, Penertiban Aset Pemprov Sultra di Jalan Ahmad Yani Kendari Batal


 Massa yang terlibat bentrok dengan Satpol PP Pemprov Sultra di Jalan Ahmad Yani. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Massa yang terlibat bentrok dengan Satpol PP Pemprov Sultra di Jalan Ahmad Yani. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Proses penertiban aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari belangsung bentrok, Kamis, 22 Januari 2026.

Diketahui lahan yang rencananya bakal dikosongkan itu tepat di samping kediaman Eks Gubernur Sultra, Nur Alam. Luas lahan sekitar 478 meter persegi.

Ketegangan terjadi saat ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemprov Sultra hendak melakukan pengosongan lahan, numun langsung dihadang oleh puluhan massa yang telah berjaga sejak pagi.

Pantauan penafaktual.com di lokasi, sekitar pukul 10.55 Wita terlihat pasukan Sat Pol PP yang dilengkapi taming pengaman hendak mendekati lahan dan langsung dilempari batu oleh massa. Akibatnya bentrok antara keduanya pun tak terhindarkan.

Sebelum bentrok terjadi, kuasa hukum Nur Alam, Andri Darmawan sempat bernegosiasi dengan Kepala Biro Hukum Setda Sultra, Rulsan juga berada di lokasi.

Andri menyampaikan bahwa Pemprov Sultra tidak dapat serta merta melakukan pengosongan lahan sebelum Surat Izin Penghunian (SIP) dicabut terlebih dahulu.

“Ini (lahan) masih ada SIP-nya kan, haru dicabut SIP-nya dulu, baru orang bisa di suruh untuk meninggalkan tempat,” kata Andri

Menurut Andri dalam hukum administrasi pemerintahan, SIP tersebut masih berlaku sebelum ada keputusan yang membatalkannya.

“Keputusan tata usaha yang masih berlaku wajib dianggap sah,” tambah Andri.

Sementara itu, Ruslan meminta agar proses eksekusi lahan tersebut tidak dihalangi. Ia meminta agar pihak yang berekeberatan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau keberatan dengan tindakan ini silalahkan tempuh jalur hukum,” kata Ruslan.

Proses negosiasi tidak membuahkan hasil. Pasukan Satpol PP tetap memaksa untuk melakukan pengosongan lahan yang langsung dipukul mundur oleh massa.

Akibat bentrok tersebut, proses eksekusi tidak terlaksana. Sekitar pukul 11.32 Wita pasukan sat Pol PP terlihat menarik diri dan meninggalkan lokasi. (lin)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bejat! Oknum ASN di Pasarwajo Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

17 Februari 2026 - 20:49 WITA

Pria Asal Muna Menyamar Jadi Perempuan, Gasak Dua Laptop di Kos Kendari

17 Februari 2026 - 14:59 WITA

Menggegerkan! Warga Amamotu Kolaka Temukan Kerangka Manusia di Hutan

16 Februari 2026 - 12:46 WITA

Terlantarkan Jemaah Umrah asal Kendari, Owner Travelina Indonesia Diamankan Polisi

16 Februari 2026 - 11:36 WITA

Direktur Utama Mengakui Insiden Kecelakaan Kerja di PT Tiran Nusantara Group

16 Februari 2026 - 09:38 WITA

Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources: Pembiaran Sistematis atau Kelalaian Pemerintah?

16 Februari 2026 - 08:29 WITA

Trending di Hukrim