Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Agu 2025 17:18 WITA ·

Dana Ratusan Juta Lenyap, Oknum Karyawan PNM Baubau Diduga Terlibat Penggelapan!


 Ilustrasi penggelapan uang. sumber: radarsampit.com Perbesar

Ilustrasi penggelapan uang. sumber: radarsampit.com

BAUBAU – Kasus dugaan penggelapan dana kembali mencoreng lembaga keuangan milik negara. Seorang nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kota Baubau, Muliani, mengaku menjadi korban penyelewengan dana pelunasan kredit oleh oknum karyawan PNM berinisial MSN. Uang ratusan juta rupiah yang telah dibayarkan untuk melunasi pinjaman, diduga tidak pernah masuk ke rekening resmi perusahaan.

Penasihat hukum Muliani, Rusiadi Waginopo, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari perjanjian kredit Muliani dengan PNM ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro) senilai Rp178 juta dengan kewajiban angsuran Rp8 juta per bulan. Namun, masalah muncul ketika kliennya hendak melakukan pelunasan lebih awal.

“Pada saat klien kami hendak melakukan pelunasan dini, ia diarahkan untuk bertemu dengan pimpinan Unit PNM inisial MSN,” kata Rusiadi.

Menurutnya, MSN kemudian mengarahkan Muliani untuk melakukan pelunasan bertahap dengan total Rp125 juta. Pembayaran pertama senilai Rp20 juta dilakukan di kantor PNM dan disertai kuitansi resmi, ditandatangani petugas ULaMM serta distempel perusahaan.

Namun, setelah itu skema pembayaran berubah drastis. “Sehingga atas dasar arahan tersebut, Ibu Muliani melakukan pembayaran transfer senilai Rp65 juta ke rekening pribadi MSN. Itu pembayaran pelunasan tahap kedua,” ujar Rusiadi.

Tidak berhenti di situ, pada 14 Januari 2025, Muliani kembali mentransfer Rp40 juta ke rekening pribadi yang sama atas perintah MSN.

Kecurigaan Muliani memuncak pada Maret 2025, ketika ia menerima surat peringatan tunggakan dari PNM. Padahal, ia merasa telah menuntaskan seluruh kewajiban. Saat mendatangi kantor PNM Baubau dengan membawa bukti transfer, pihak perusahaan menyatakan dana tersebut tidak pernah tercatat dalam rekening resmi.

“Kami dari kuasa hukum, secara hukum Ibu Muliani sudah membayar pelunasan melalui pegawai resmi. Menurut kami, secara prosedur Ibu Muliani sudah beritikad baik melakukan kewajibannya sehingga haknya harus dikembalikan, namun sampai hari ini pihak PNM ini masih saling lempar tanggung jawab antara PNM dan karyawannya,” tegas Rusiadi.

Di sisi lain, Pemimpin Cabang PNM Baubau, Salim, membenarkan bahwa Muliani memang nasabah mereka. Ia bahkan mengakui total pembayaran yang ditunjukkan Muliani sesuai dengan nilai pinjaman. Namun, temuan internal menunjukkan adanya penyimpangan.

“Tapi bukti bayar itu tidak masuk dalam rekening perusahaan, masuknya ke rekening oknum salah satu karyawan yang dicurigai mengambilnya,” kata Salim.

Meski demikian, Salim menegaskan perusahaan tidak akan lari dari tanggung jawab.

Saat ini, kasus tersebut memasuki jalur ganda: pidana dan perdata. Oknum karyawan MSN telah dilaporkan ke Polres Baubau, sementara gugatan perdata Muliani terhadap PNM juga telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Baubau.(red)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mahasiswa Asal Buton Utara Gelapkan Uang SPBU Rp 46 Juta, Dipakai untuk Modal Judi Online

28 Desember 2025 - 14:04 WITA

PT TMS Garap 172 Hektare Hutan Tanpa Izin di Kabaena, Nur Alam: Unsur Pidana Terpenuhi

28 Desember 2025 - 11:54 WITA

Kariatun DPO Kasus Penipuan Saham PT Bososi Pratama Diduga Kabur ke Luar Negeri

27 Desember 2025 - 21:17 WITA

Diduga Cabuli 4 Siswinya, Guru SMP di Kendari Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 20:28 WITA

Empat Remaja di Kendari Kedapatan Bonceng Empat dan Simpan Sajam, Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 12:21 WITA

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Trending di Hukrim