KENDARI – Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo, menilai realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Ifishdeco Tbk sebesar Rp 3miliar kepada Pemerintah Provinsi Sultra telah menyimpang dari sasaran.
Menurutnya, CSR perusahaan pertambangan merupakan hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang dan terdampak langsung aktivitas pertambangan, bukan pemerintah provinsi.
“PT Ifishdeco Tbk tampaknya belum memahami esensi dan tujuan CSR. CSR adalah hak masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan, bukan diberikan kepada pemerintah provinsi,” tegas Hendro pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Hendro menjelaskan bahwa Undang-undang Perseroan Terbatas dan Pasal 2 PP Nomor 47 Tahun 2012 mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan hubungan dengan lingkungan dan masyarakat sekitar sesuai nilai dan budaya setempat.
Ia menyayangkan tindakan PT Ifishdeco yang menurutnya lebih mengejar pencitraan daripada memperhatikan masyarakat terdampak.
Hendro juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang menyebut CSR sebagai Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Menurut Hendro, perlu dipertanyakan dasar hukum realisasi CSR PT Ifishdeco kepada Pemerintah Provinsi Sultra, karena tidak ada aturan yang mengizinkan perusahaan tambang memberikan CSR kepada pemerintah provinsi.
Ia menambahkan bahwa kewajiban perusahaan pertambangan kepada pemerintah provinsi hanya sebatas pajak yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, pelaksanaan CSR tetap diprioritaskan untuk masyarakat sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).