Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Jan 2026 13:06 WITA ·

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi RSUD Koltim, Sejumlah Pejabat Tinggi Kemenkes RI Diperiksa jadi Saksi


 4 pegawai Kemenkes RI diperiksa jadi saksi dalam sidang korupsi RSUD Kolaka Timur. Foto: Penafaktual.com Perbesar

4 pegawai Kemenkes RI diperiksa jadi saksi dalam sidang korupsi RSUD Kolaka Timur. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi RSUD Kolaka Timur (Koltim) yang melibatkan Bupati non aktif Abdul Azis, kembali digelar di Pengadilan Tipokor/ PHI Kendari yang beralamat di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa, 20 Januari 2026.

Diketahui sidang dimulai pukul 10.10 Wita, di Ruang Sidang Artidjo Alkostar yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Frans Wempie Supit Pengemanan, didampingi dua dua hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang kali ini Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai saksi a charge (saksi memberatkan terdakwa).

Mereka adalah Ghotama Airlangga yang merupakan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Ruri Purwandani selaku Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kemenkes RI.

Selanjutnya, saksi Azahar Jaya selaku Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Romadana yang juga pegawai Kemenkes RI.

Pantauan Penafaktual.com di ruang sidang, terlihat para terdakwa, Abdul Azis, Ageng Darmanto, Lukman Hakim, dan Yasin turut dihadirkan di persidangan.

Abdul Azis yang mengenakan baju kemeja batik terlihat duduk di samping tim kuasa hukumnya. Ia turut mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, Jaksa KPK menyatakan bahwa Abdul Aziz bersama-sama dengan Yasin, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto, menerima sejumlah uang dari kontraktor proyek pembangunan RSUD Koltim.

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah yaitu menerima uang sejumlah uang Rp 4.165.000.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Arif Rahman, Direktur Utama PT Rancing Bangun Mandiri (RBM) dan Dedy Karnady selaku Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra (PCP),” kata Jaksa KPK di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Kendari. (lin)

Artikel ini telah dibaca 232 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Konsel Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga dengan Balok di Pelabuhan Amolengo

25 September 2026 - 14:43 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Koltim Ditangkap Polisi

25 September 2026 - 13:09 WITA

Diduga Aniaya Mantan Mertua, Pria di Muna Ditangkap Polisi

24 September 2026 - 19:40 WITA

KARST Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBN Bokori Konawe

24 September 2026 - 14:16 WITA

Kasus Penganiayaan Pelajar di Muna, Dua Pelaku Ditangkap 63 Hari Kemudian

24 September 2026 - 10:43 WITA

Pencurian Pagar Besi KONI Sultra Digagalkan, Tiga Pelaku Kabur Tinggalkan Mobil dan Barang Bukti

24 September 2026 - 07:25 WITA

Trending di Hukrim