KOLAKA – Pria insial R (21) diringkus Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka dan Tim Polsek Petasia Polres Morowali Utara di Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Diketahui R merupakan warga asal Desa Bungin Timbe, Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita.
AKP Dwi Arif menambahkan bahwa R merupakan pelaku tidak pidana pencurian dan telah menjadi target pengejaran polisi sejak sebulan lalu.
“(Pelaku), DPO Satresrim Resor Morawali Urara, Polda Sulteng, tertanggal 01 Desember 2025,” ujar Dwi Arif, saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Februari 2026.
AKP Dwi Arif menjelaskan bahwa R dilaporkan menggasak senjata api (senpi) milik anggota polri di Kelurahan Bohue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Aksi R diketahui oleh korban, ketika korban mendapati pintu rumahnya dalam kondisi terbuka. Saat itu korban juga mendapati tas miliknya telah hilang digondol maling.
“Pelapor, sekitar pukul 16.3O Wita mengetahui pintu dapur telah terbuka, dan setelah dilakukan pengecekkan Tas berisi Senpi dan Hadset tidak berada di tempat nya,” jelas Dwi Arif.
Saat ini barang bukti senpi yang dicuri oleh telah disita Polsek Petasia Polres Morowali Utara. Sementara tersangka dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ncaman hukuman paling lama 5 tahun bui.(red)













