MUNA – Aparat Kepolisian Resor Muna menangkap seorang pria berinisial IF (28), warga Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Penangkapan dilakukan di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan oleh tim Unit Lidik Sat Reskrim Polres Muna setelah melalui serangkaian penyelidikan.
“Kanit Lidik Sat Reskrim Polres Muna bersama personel Unit Lidik berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IF (28),” ujar Iptu Jufri dalam keterangannya, Jumat, 3 April 2026.
Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Muna yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu, pada Rabu, 25 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (lin)















