Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Feb 2026 17:19 WITA ·

Curi Mesin Alkon Milik Kelompok Tani, Dua Pria di Kolaka Timur Ditangkap Polisi


 Dua pria inisial KH dan IS, pelaku pencurian mesin pompa air di Kolaka Timur. Foto: Istimewa. Perbesar

Dua pria inisial KH dan IS, pelaku pencurian mesin pompa air di Kolaka Timur. Foto: Istimewa.

KOLAKA TIMUR – Dua pria berinisial KH dan IS ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencuri mesin pompa air jenis Alkon di area persawahan wilayah Kolaka Timur (Koltim). Keduanya diamankan pada Senin, 23 Februari 2026.

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Timur menangkap kedua terduga pelaku di lokasi berbeda. KH diringkus di Desa Wunggulako, sementara IS ditangkap di Desa Lamunde, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Koltim.

Kasi Humas Polres Kolaka Timur, Iptu Irfan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya.

“Saudara KH dan saudara IS mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian mesin Alkon,” ujar Iptu Irfan saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Februari 2026.

Kasus ini terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari rekannya, Sanawi, bahwa mesin pompa air bermerek Kubota 8,5 PK itu hilang dari area persawahan.

Mesin pompa air tersebut sebelumnya disimpan di sawah sejak lima bulan lalu. Namun, pada Kamis, 19 Februari 2026, mesin tersebut diketahui telah raib.

Diketahui bahwa mesin pompa air itu merupakan milik Kelompok Tani Harapan Baru Desa Lamunde yang digunakan untuk pengairan sawah para petani. Akibat kejadian tersebut, kelompok tani mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(lin)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gempur Sultra Soroti Pembangunan di Puuwatu, Diduga Tetap Berjalan Meski Ada Plang Penghentian

18 Agustus 2026 - 20:37 WITA

Pembangunan Alexandria Hills Kendari Diduga Tetap Berjalan Meski Ada Plang Penghentian

18 Agustus 2026 - 20:21 WITA

Demi Lunasi Utang, ART di Kendari Nekat Curi Perhiasan dan Uang Majikan

18 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Driver Ojol di Kendari Diancam Pakai Pisau Dapur Saat Jemput Orderan, Pelaku Diamankan Polisi

18 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ijazah Palsu, La Ami Anggota DPRD Kendari Resmi Dipidana

17 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Curi Peralatan Bengkel di Rumah Kosong, Pria Bertato di Kendari Diamuk dan Diikat Warga di Pohon

17 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Trending di Hukrim