PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumpun Muda Nusantara (RMN) kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) Rabu, 7 Agustus 2024.
Kali ini mereka melaporkan Bupati serta Ketua DPRD Konawe Utara (Konut) karena diduga turut menikmati hasil dari pungutan liar pada program pengadaan website profil desa tahun 2017-2018 yang merugikan negara hingga 5,6 miliar.
Korlap DPP RMN, Irjal Ridwan mengatakan pihaknya menduga Bupati dan Ketua DPRD Konut terlibat dalam kasus pungli yang merugikan negara hingga 5,6 miliar tersebut.
“Dari 156 desa yang ada di 11 kelurahan di konut, 145 di antaranya merupakan korban yang sudah melakukan pembayaran. jumlah yang di pungut juga berpariasi, dan kami duga Bupati serta Ketua DPRD ikut menikmati hasilnya,” ungkapnya, Minggu 11 Agustus 2024.
Kata dia, program pengadaan website profil desa sangat aneh, karna dari 156 desa di 11 kelurahan yang ada, 145 di antaranya tidak terdaftar website profil desa sehinggah pengadaan tersebut diduga fiktif.
“Tidak hanya soal pengadaan website saja, penggunaan anggaran covid-19 tahun 2020, serta TPPU yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) Konut dalam skandal kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah konsesi IUP PT Antam Blok Mandiodo, juga. Namun saat ini kami fokus pada kasus program website profil desa, kasus lainnya akan kami laporkan apabila kasus website desa sudah tuntas,” ucapnya.
Sementara itu Humas Kejagung RI, Ratna saat menerima aduan DPP Rumpun Muda Nusantara menuturkan bahwa pihaknya akan segera menidaklanjuti laporan aduan tersebut
“Laporan aduan dari DPP Pemuda Nusantara akan segera saya sampaikan kepada pimpinan, selanjutnya akan kami koordinasikan kepada teman-teman ketika ada hal yang perlu dilengkapi”, tuturnya.(hsn)