PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana asusila dan penyebaran video pornografi pada Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.
Tersangka adalah IRH alias LA IR (28) merupakan warga Desa Tepolawa Kelurahan Lansilowu Kecamatan Wawonii Utara Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Sementara korban FF (25) merupakan salah satu pegawai honorer di lingkup Pemkab Konkep.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa IRH alias LA IR ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana asusila dan penyebaran pornografi melalui status Whatsappnya.
Kejadian tersebut berawal pada bulan Januari 2024 tersangka merekam adegan layaknya suami istri yang diperankan oleh dirinya bersama FF berdurasi 29 detik.
Kemudian, pada Rabu 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.03 Wita, tersangka membuat status di akun WhatsApp bernama Lairi berupa video asusila/pornografi tersebut dengan caption “yang lagi Viral“. Sontak, postingan tersebut viral di masyarakat warga Wawonii Utara.
“Tersangka membuat status di aplikasi WhatsApp berupa video asusila yang diperankan oleh tersangka dan korban yang berdurasi 29 detik yang bertuliskan “yang lagi Viral” dengan akun WhatsApp bernama Lairi, kemudian viral di masyarakat warga Wawonii Utara”, terang AKP Fitrayadi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara.(sai)