Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 6 Okt 2023 20:36 WITA ·

BPJN Sultra Sebut PT BEM Belum Miliki Dispensasi Penggunaan Jalan Umum


 Arvi Bangalino Staf Seksi PreservasiBalai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa 
Perbesar

Arvi Bangalino Staf Seksi PreservasiBalai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara melalui Staf Seksi Preservasi Arvi Bangalino mengungkapkan bahwa PT Bintang Energi Mineral (BEM) belum mengantongi izin atau dispensasi penggunaan jalan.

“PT BEM belum mengantongi dispensasi jalan, untuk saat ini mereka sementara mengurus, dan seharusnya sebelum melakukan aktivitas setiap perusahaan mesti memiliki Dispensasi penggunaan jalan,” katanya, saat ditemui diruangannya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan dispensasi adalah salah satu prasyarat menggunakan jalan bagi setiap perusahaan yang melakukan aktivitasnya melalui jalan umum.

“Dua syarat pemberian dispensasi, yaitu jalan tidak rusak dan tidak kotor, makanya mesti dilakukan pembersihan ataupun penyiraman dan kendaraan yang melewati tidak boleh ODOL (Over Dimension and Over Load),” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa terkait penindakan, telah dibentuk Gakkum.

“Untuk penindakan itu ada di Gakkum, pusatnya di Dishub Sultra, disitu ada semua instansi terkait,” pungkasnya.

Untuk diketahui PT BEM adalah salah satu perusahaan tambang yang bergerak di bidang penambangan pasir silika di Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tambang Nikel PT Ifishdeco: Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

10 Juli 2025 - 18:11 WITA

Lurah Dongkala Klarifikasi Isu Soal Dana CSR PT TMS

10 Juli 2025 - 16:44 WITA

PT Tristaco Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Tegaskan Taat Hukum

9 Juli 2025 - 19:40 WITA

Kuasa Hukum PT MMP: Tuduhan FMS Tidak Berdasar dan Bernuansa Politis

9 Juli 2025 - 18:59 WITA

Camat Kabaena Timur Tegas Membantah Soal Dugaan Kongkalingkong Dana CSR PT TMS

9 Juli 2025 - 16:06 WITA

Karyawan PT Marketindo Selaras Diduga Aniaya Warga Desa Puao

8 Juli 2025 - 23:19 WITA

Trending di Daerah