KENDARI – Pelantikan pejabat administrator dan fungsional lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi bahan perbincangan, pasca AM dilantik dengan status mantan terpidana kasus korupsi.
AM sendiri diketahui dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penataan Bangunan dan Bangkim Dinas Cipta Karya Sultra oleh Gubernur Andi Sumangerukka (ASR), Senin, 6 Oktober 2025 lalu.
Publik pun mempertanyakan, situasi AM yang terpidana korupsi dengan status inkrah atau berkekuatan hukum tetap, namun tidak dipecat dari statusnya sebagai ASN.
Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Andi Khaeruni menegaskan, semestinya yang bersangkutan telah dipecat atau diberhentikan dari ASN.
“Putusannya kan di 2021, harusnya begitu ditetapkan sebagai terpidana korupsi, di proses untuk menegakkan seusai aturan UU ASN, dengan diberhentikan dari ASN,” kata dia kepada awak media ini saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 20 Oktober 2025.
Hanya kata dia, selama proses kasus yang bersangkutan berjalan, hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan, tidak ada laporan yang diterima BKD Sultra terkait AM divonis bersalah atas kasus korupsi.
Seharusnya, ketika putusan pengadilan sudah ada, Bidang Kepegawaian Dinas Cipta Karya Sultra saat itu berkewajiban memasukkan laporan ke Bidang Penataan Hukum dan Disiplin BKD Sultra.
Selanjutnya, Bidang Penataan Hukum dan Disiplin BKD Sultra memproses laporan itu. Nantinya akan dilihat dulu kadar dari pelanggaran yang dilakukan untuk sanski yang nanti dijatuhkan, mulai dari teguran lisan, dan tertulis, lalu hukuman ringan, sedang maupun pemberhentian secara tidak hormat dari ASN.
“Datanya tidak masuk di BKD, harusnya kan dilaporkan kesini, yang melaporkan instansi terkait, kan yang tahu pegawai nya didalam bekerja dan terpidana kan disana (Dinas Cipta Karya), di dinas sebelumnya dimana dia (AM) bertugas,” tegasnya.
Sehingga menurut hemat dia, berdasarkan data kepegawaian AM yang diterima BKD Sultra, dinyatakan memenuhi syarat untuk dipromosikan menduduki jabatan esselon IV a.
Sebab tambah dia, tidak ada data yang menunjukkan AM bisa dieliminasi dalam proses pengusulan. BKD Sultra sendiri sudah sesuai menjalankan daripada mekanisme pelaksanaan pengusulan SK pejabat yang akan dilantik, sebelum di tandatangani Gubernur Sultra waktu itu.
“Itu kan tidak pernah sampai disini, Pak Gubernur juga ketika saya ajukan diliat track recordnya, misal di Cipta Karya, ketika diusulkan, ya kami tidak tahu kalau pernah berkasus, apakah dia pernah disanksi, kami ndak tahu karena datanya tidak ada di BKD, saya tanya ke bidang disiplin tidak yang masuk laporan itu,” tukasnya.(red)








