Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 8 Mar 2023 09:35 WITA ·

Berhasil Ditangkap, Buronan Kasus TPPU Bank Sultra Diamankan di Rutan Polda Sultra

 
TS diamankan di salah satu apartemen di Bekasi, Provinsi Banten. Foto: Istimewa
Perbesar

TS diamankan di salah satu apartemen di Bekasi, Provinsi Banten. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Buronan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BPD Sutra cabang Wawonii, berinisial TS akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

TS ditangkap oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah buron selama beberapa bulan.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidkor, AKBP Hornesto Dasinglolo, mengatakan TS merupakan DPO kasus TPPU BPD Sultra yang sebelumnya juga telah ditetapkan jadi tersangka.

“TS kita amankan di tempat persembunyiannya di salah satu apartemen di Bekasi, Provinsi Banten, pada  Sabtu, 5 Maret 2023,” ujar Hornesto kepada media ini, Selasa, 7 Maret 2023.

Hornesto mengungkapkan, TS ditetapkan sebagai DPO karena tidak mau koperatif dan menyerahkan diri, usai ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Tipidkor Polda Sultra.

“TS ditetapkan jadi tersangka pada Juni 2022 lalu. Pada saat itu ia sempat melakukan pra peradilan karena bersikeras merasa benar. Namun kalah, pasca itu TS kemudian melarikan diri hingga ditetapkan jadi DPO,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, lanjut Hornesto, TS menjadi tersangka karena terlibat dalam transaksi pencucian uang pada BPD Sultra Cabang Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

“Dalam kasus ini,TS menerima aliran dana pencucian uang di BPD Sultra Cabang Wawonii, sekitar Rp 2,3 miliar. Dari tangan TS, uang yang kita sita sebanyak Rp 300 juta. Sisanya sudah dihabiskan oleh tersangka,” jelasnya.

Perwira berpangkat dua bunga melati itu menambahkan, total keseluruhan yang ditetapkan jadi tersangka berjumlah 4 orang.

“4 tersangka ini diantaranya berinisial MI, SU, IR dan TS,” ucap Hornesto.

Hornesto menyebut TS saat ini telah amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik sedang melakukan kelengkapan berkas perkara untuk persiapan pengiriman berkas ke JPU,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, tersangka TS dijerat pasal 5 TPPU UU No 8 tahun 2010, ancaman pidana 5 tahun penjara.(rl)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran PT Pernick, dari Soal RKAB hingga Masalah Jalan Haulling

9 Februari 2025 - 00:28 WITA

Polres Kolaka Utara Ringkus Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga

6 Februari 2025 - 14:35 WITA

Kemenhut Didesak Tindak Tegas Perusda Kolaka Soal Dugaan Penambangan Ilegal

6 Februari 2025 - 14:09 WITA

HAMI Sultra Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu

6 Februari 2025 - 13:14 WITA

Gaff Coffee Tempat Santai dan Ngopi Paling Rekomended di Kota Kendari

28 Januari 2025 - 22:08 WITA

Diduga Cemari Lingkungan di Kabaena, PT Timah Diadukan ke Inspektur Tambang

23 Januari 2025 - 17:27 WITA

Trending di Hukrim