Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 8 Mar 2023 09:35 WITA ·

Berhasil Ditangkap, Buronan Kasus TPPU Bank Sultra Diamankan di Rutan Polda Sultra

 
TS diamankan di salah satu apartemen di Bekasi, Provinsi Banten. Foto: Istimewa
Perbesar

TS diamankan di salah satu apartemen di Bekasi, Provinsi Banten. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Buronan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BPD Sutra cabang Wawonii, berinisial TS akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

TS ditangkap oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah buron selama beberapa bulan.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidkor, AKBP Hornesto Dasinglolo, mengatakan TS merupakan DPO kasus TPPU BPD Sultra yang sebelumnya juga telah ditetapkan jadi tersangka.

“TS kita amankan di tempat persembunyiannya di salah satu apartemen di Bekasi, Provinsi Banten, pada  Sabtu, 5 Maret 2023,” ujar Hornesto kepada media ini, Selasa, 7 Maret 2023.

Hornesto mengungkapkan, TS ditetapkan sebagai DPO karena tidak mau koperatif dan menyerahkan diri, usai ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Tipidkor Polda Sultra.

“TS ditetapkan jadi tersangka pada Juni 2022 lalu. Pada saat itu ia sempat melakukan pra peradilan karena bersikeras merasa benar. Namun kalah, pasca itu TS kemudian melarikan diri hingga ditetapkan jadi DPO,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, lanjut Hornesto, TS menjadi tersangka karena terlibat dalam transaksi pencucian uang pada BPD Sultra Cabang Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

“Dalam kasus ini,TS menerima aliran dana pencucian uang di BPD Sultra Cabang Wawonii, sekitar Rp 2,3 miliar. Dari tangan TS, uang yang kita sita sebanyak Rp 300 juta. Sisanya sudah dihabiskan oleh tersangka,” jelasnya.

Perwira berpangkat dua bunga melati itu menambahkan, total keseluruhan yang ditetapkan jadi tersangka berjumlah 4 orang.

“4 tersangka ini diantaranya berinisial MI, SU, IR dan TS,” ucap Hornesto.

Hornesto menyebut TS saat ini telah amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik sedang melakukan kelengkapan berkas perkara untuk persiapan pengiriman berkas ke JPU,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, tersangka TS dijerat pasal 5 TPPU UU No 8 tahun 2010, ancaman pidana 5 tahun penjara.(rl)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KOPPERSON Geruduk BPN Kendari, Desak Klarifikasi Kasus Lahan Tapak Kuda

19 November 2025 - 09:06 WITA

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi

19 November 2025 - 08:41 WITA

Duet Oknum Mengaku Wartawan dan ASN dari Bombana Diduga Tipu Warga Puluhan Juta

18 November 2025 - 13:18 WITA

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu

15 November 2025 - 15:48 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Ternyata Keluarga Eks Gubernur Sultra

13 November 2025 - 21:13 WITA

Trending di Hukrim