Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Apr 2025 15:12 WITA ·

Bejat, Ayah di Buton Diduga Rudapaksa Anak Kandungnya


 Konferesi pers pengungkapan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Istimewa Perbesar

Konferesi pers pengungkapan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh UD (39 tahun) asal Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorowolio, Baubau. Korban merupakan anak kandung UD sendiri.

Wakapolres Buton, Kompol Aslim, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk dan Kasi Humas AKP Suwoto, dalam konferensi pers, mengatakan bahwa persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang oleh UD.

“Kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, saat korban berusia 13 tahun. Kejadian kedua pada Desember 2024 dan kejadian terakhir pada 31 Desember 2024,” ungkap Kompol Aslim.

UD melakukan persetubuhan terhadap korban di beberapa lokasi, termasuk Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, dan Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya, yang kemudian melaporkannya ke Polres Buton.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan medis dan tes kehamilan, yang hasilnya negatif. Namun, Polres Buton akan melakukan USG untuk mengetahui secara detail.

“Sudah ditespack, namun hasilnya negatif. Selanjutnya, korban akan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan USG,” kata Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk.

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar celana kain panjang berwarna coklat milik anak korban dan satu lembar celana dalam berwarna pink milik anak korban.

UD dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 237 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tersangka Bongkar Modus Penggunaan Anggaran Kantor Penghubung Sultra untuk Kepentingan Pribadi Ali Mazi dan Sekda

30 Oktober 2025 - 02:47 WITA

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Fiktif

30 Oktober 2025 - 01:55 WITA

Modus Razia: Oknum Polisi di Kendari Diduga Gelapkan Motor Warga?

30 Oktober 2025 - 01:28 WITA

Soal Sengketa Tanah di Kendari: Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Upaya Penegakan Hukum!

29 Oktober 2025 - 10:25 WITA

Kejati Sultra Ungkap Modus Korupsi di Kantor Penghubung Sultra: 3 Tersangka Ditahan

22 Oktober 2025 - 20:15 WITA

Parah! SPBUN PT Fahri Pratama Energi di Konsel Diduga Jual BBM di Atas HET

21 Oktober 2025 - 11:52 WITA

Trending di Hukrim