Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Feb 2026 21:27 WITA ·

Bawa Badik di Jok Motor, Buruh Pelabuhan di Kendari Diringkus Polisi


 Seoranh buruh pelabuhan insial FA (29) diringkus polisi usai kedapatan membawa senjata tajam. Foto: Istimewa Perbesar

Seoranh buruh pelabuhan insial FA (29) diringkus polisi usai kedapatan membawa senjata tajam. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria insial FA (29) diringkus polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

FA yang diketahui bekerja sebagai buru Pelabuhan ini ditangkap oleh personil Unit I Subnit 5 Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 08 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari melakukan patroli rutin di daerah itu dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 2026.

“Anggota kepolisian menemukan seorang laki-laki insial FA membawa senjata tajam jenis badik yang disimpan dalam jok motor,” ujar AKP Malau, Kamis, 19 Februari 2026.

Karena telah menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah, FA langsung diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti satu bilah badik dengan panjang 31 sentimeter, terbuat dari besi yang ujungnya tajam beserta sarungnya dan gagangnya terbuat dari kayu berwarna cokelat,” kata AKP Malau.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Jangkar Sultra Demo DPRD Kendari, Soroti Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Coffee Shop di Simpang MTQ

13 April 2026 - 23:09 WITA

Polda Sultra Dalami Dugaan Mafia Tanah di Landono Konsel, Sejumlah Pihak Diperiksa

13 April 2026 - 20:10 WITA

JANGKAR Sultra Minta Kejati Sultra Transparan Soal Kasus Tipikor di Kolaka dan Konut

12 April 2026 - 12:37 WITA

Trending di Hukrim