PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu, 24 April 2024.
Aksi tersebut meminta Kejaksaan untuk segera memanggil Bupati Buton Utara (Butur) atas dugaan korupsi Pembangunan Jaringan Irigasi Tahap III D.I Lambale tahun anggaran 2021 serta pekerjaan peningkatan jalan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ketua umum AP2 Sultra Fardin Nage mengatakan Korupsi adalah musuh bersama, untuk memberantas hama koruptor tentunya butuh peran seluruh lapisan masyarakat dalam pengelolaan dan peruntukan keuangan negara.
“Sehingga hari ini kami ke Kejati Sultra meminta persoalan ini untuk segera di atensi pihak Kejati,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan dan komparasi berbagai sumber ditemukan beberapa bukti yang menunjukan bahwa Bupati Buton Utara dan kroni-kroninya diduga kuat telah melakukan praktek korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif guna memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Ia juga memaparkan bahwa pekerjaan jaringan irigasi tahap III D.I Lambale material yang digunakan batu kapur yang seharusnya menggunakan batu gunung sehingga kondisi fisik pekerjaan tersebut rusak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Ini tidak sesuai dengan spesifikasi standar penggunaan alat dan material dan menjadi pintu masuk dugaan penyelewengan keuangan negara,” bebernya.
Tak hanya itu, pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Langere menuju Tanah Merah dan Eensumala menuju Koboruno Kecamatan Bonegunu tahun anggaran 2022 diduga terjadi korupsi karena terdapat beberapa titik dibangun tidak sesuai bestek.
Selanjutnya, proyek pembangunan jalan yang mengunakan dana PEN di beberapa Kecamatan yang dikerjakan para rekanan di Kabupaten Butur diduga dikerjakan tidak sesuai bestek sehingga baru selesai dikerjakan sudah rusak ditambah ada beberapa titik tidak dilakukan pengaspalan.
“Ada pengaspalan jalan namun kondisi lapangannya diduga tidak sesuai dengan bestek, itu sangat memperihatinkan, dan ini jika dilintasi kendaraan dengan muatan berat akan cepat rusak,” tuturnya.
“Kami menduga ada pemufakatan jahat yang terjadi antara rekanan dan pemerintah terkait untuk merampok uang negara melalui pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuannya,” tambahnya
Untuk itu, pihaknya mendesak Kejati Sultra untuk menetapkan RZ sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada dua pekerjaan tersebut yang menyebabkan kerugian negara dan sangat berdampak bagi masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejati sudah menerima aksi kami, kami akan terus mengawal persoalan ini, karena ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Dan kami berharap Kejati Sultra untuk serius menanggapi hasil temuan kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Dody yang menerima massa aksi mengatakan telah menerima pernyataan sikap dan tuntutan dari AP2 Sultra.
Olehnya itu, ia menyampaikan kepada AP2 Sultra untuk segera memasukkan aduan/ laporan secara resmi di PTSP Kejati Sultra sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jadi mereka (AP2 Sultra) menyampaikan secara resmi ke Kejati yang dilengkapi dengan kronologis, data-data sebagai bukti dugaan, serta identitas pelapor harus jelas. Tadi kata mereka akan segera melaporkan dan kami tentunya akan menunggu itu untuk dimasukan di PTSP,” pungkas Dody.(hus)