Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Mei 2026 15:22 WITA ·

Rumah Oknum Anggota BPD Banggai Muna Diduga Kerap Jadi Tempat Aktivitas Perjudian


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

MUNA – Rumah salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, berinisial LH, diduga dijadikan markas perjudian. Praktik judi tersebut disebut dilakukan hampir setiap hari oleh berbagai kalangan, mulai dari orang tua, anak muda, hingga ibu-ibu.

Seorang warga Desa Banggai yang enggan disebutkan namanya mengaku resah atas dugaan praktik perjudian yang dilakukan secara terang-terangan di halaman rumah salah satu anggota BPD setempat.

“Anggota BPD yang seharusnya menjadi contoh yang baik untuk masyarakat malah menjadi markas judi. Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa merusak anak-anak di lingkungan sekitar. Ini sangat meresahkan,” ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.

Mencederai Marwah BPD

Warga menilai praktik perjudian di rumah pejabat desa itu mencederai marwah BPD. Sebagai wakil masyarakat, anggota BPD seharusnya menjadi garda depan dalam mencegah penyakit masyarakat atau Pekat.

“Hal itu juga sangat mencederai marwah anggota BPD yang seharusnya turut mencegah perbuatan yang menjadi penyakit masyarakat,” kata warga tersebut.

Tanggapan Ketua BPD Banggai

Sementara itu, Ketua BPD Desa Banggai, La Ode Arman, mengaku tidak mengetahui secara pasti dugaan praktik perjudian yang disebut terjadi di rumah salah satu anggota BPD berinisial LH.

“Saya juga tidak tahu menahu soal itu. Silakan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Arman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap LH apabila terbukti memfasilitasi praktik perjudian, Arman menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.

“Yang mengangkat dan memberhentikan anggota BPD adalah Bupati. Silakan konfirmasi ke Bupati,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Kolaka Ditangkap, Simpan 260 Gram Sabu dalam Tas Ransel

29 Mei 2026 - 17:22 WITA

Kuasa Hukum Nilai Ketua PN Unaaha Langgar UU MA karena Tunda Eksekusi Lahan PT OSS

29 Mei 2026 - 16:52 WITA

Polresta Kendari Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di BTN Djavino 7, Dua Pria Diamankan

29 Mei 2026 - 07:09 WITA

Beraksi Tengah Malam, Pelaku Jambret HP Wanita di Kolaka Ditangkap

28 Mei 2026 - 15:56 WITA

Buron 22 Hari, Pelaku Penikaman di THM Exodus Kendari Akhirnya Ditangkap

28 Mei 2026 - 12:00 WITA

Dua Tahun Kiprah IPDA Ariel di Polresta Kendari: Dari Pengungkapan Narkoba, Skandal Travel Umrah, hingga Love Scam

28 Mei 2026 - 09:37 WITA

Trending di Hukrim