MUNA – Rumah salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, berinisial LH, diduga dijadikan markas perjudian. Praktik judi tersebut disebut dilakukan hampir setiap hari oleh berbagai kalangan, mulai dari orang tua, anak muda, hingga ibu-ibu.
Seorang warga Desa Banggai yang enggan disebutkan namanya mengaku resah atas dugaan praktik perjudian yang dilakukan secara terang-terangan di halaman rumah salah satu anggota BPD setempat.
“Anggota BPD yang seharusnya menjadi contoh yang baik untuk masyarakat malah menjadi markas judi. Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa merusak anak-anak di lingkungan sekitar. Ini sangat meresahkan,” ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Mencederai Marwah BPD
Warga menilai praktik perjudian di rumah pejabat desa itu mencederai marwah BPD. Sebagai wakil masyarakat, anggota BPD seharusnya menjadi garda depan dalam mencegah penyakit masyarakat atau Pekat.
“Hal itu juga sangat mencederai marwah anggota BPD yang seharusnya turut mencegah perbuatan yang menjadi penyakit masyarakat,” kata warga tersebut.
Tanggapan Ketua BPD Banggai
Sementara itu, Ketua BPD Desa Banggai, La Ode Arman, mengaku tidak mengetahui secara pasti dugaan praktik perjudian yang disebut terjadi di rumah salah satu anggota BPD berinisial LH.
“Saya juga tidak tahu menahu soal itu. Silakan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Arman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap LH apabila terbukti memfasilitasi praktik perjudian, Arman menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.
“Yang mengangkat dan memberhentikan anggota BPD adalah Bupati. Silakan konfirmasi ke Bupati,” pungkasnya.(red)

















