Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Mei 2026 15:56 WITA ·

Beraksi Tengah Malam, Pelaku Jambret HP Wanita di Kolaka Ditangkap


 Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka menangkap pria inisial AS (27) pelaku penjambretan HP di Kolaka. Foto: Istimewa. Perbesar

Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka menangkap pria inisial AS (27) pelaku penjambretan HP di Kolaka. Foto: Istimewa.

KOLAKA – Seorang pria berinisial AS (27) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Pelaku diringkus Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka dalam Operasi Pekat Anoa 2026 pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 Wita.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, mengatakan aksi penjambretan tersebut terjadi pada Kamis 14 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 Wita dengan korban seorang perempuan bernama Luna.

Peristiwa bermula saat korban pulang dari tempat kerjanya menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Saat itu, korban sedang menggunakan telepon genggam di atas kendaraan.

“Tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam datang dari arah samping kanan belakang dan langsung merampas handphone korban secara paksa sebelum melarikan diri,” jelas Riswandi, Kamis, 28 Mei 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Dari hasil interogasi, pelaku AS mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan pelaku di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y16 warna Drizzling Gold milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 KUHP,” pungkas Riswandi. (lin)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim