Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Mei 2026 07:09 WITA ·

Polresta Kendari Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di BTN Djavino 7, Dua Pria Diamankan


 Lokasi perumahan Djavino Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi perumahan Djavino Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari membongkar praktik pembuatan tembakau sintetis atau sinte di BTN Djavino 7, Kecamatan Baruga, Kendari. Dua pria berinisial MF (22) dan AD (25) diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sinte di kawasan BTN Djavino 7,” ujarnya.

Penggerebekan dan Barang Bukti 

Petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA. Saat penggerebekan, polisi mengamankan MF di dalam rumah kawasan BTN Djavino 7 Blok C.

“Dari lokasi itu kami menemukan 14 paket sinte dengan berat bruto 12,66 gram dan 23 botol cairan sinte,” kata AKP Andi.

Petugas juga menyita daun tembakau kering, plastik kosong, serta alat pendukung pembuatan sinte.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah AD di BTN Djavino 7 Blok A Nomor 26.

“Di lokasi tersebut kami menemukan alat peracik cairan sinte dan ratusan botol semprotan kosong,” ungkapnya.

Barang bukti lain yang disita meliputi alkohol 96 persen, gelas kimia, wadah plastik, alat pengaduk elektrik, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Peran Tersangka dan Modus Operandi

MF diduga berperan sebagai peracik sinte, sementara AD menyediakan lokasi untuk proses pembuatan.

“Bibit sinte dibeli melalui Instagram seharga Rp5 juta. Cairan sinte kemudian dikemas dalam botol semprot dan dijual dengan harga Rp500 ribu per botol,” jelas AKP Andi.

Menurut polisi, MF telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2024.

“Tersangka mengaku belajar meracik sinte secara otodidak melalui internet,” katanya.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Kendari masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(red)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Modus Ngaku Ayah, Pria Bertato di Kendari Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur 2 Kali

20 September 2026 - 13:10 WITA

Kasus Dugaan Persetubuhan di Konawe, DNA Bayi Tak Cocok dengan Tarsangka yang Ditahan Hampir 4 Bulan

19 September 2026 - 08:49 WITA

JANGKAR Desak Kejati Sultra Periksa Direksi PT Integra Mining Nusantara

13 September 2026 - 10:57 WITA

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Kantor Asga Group Digeruduk Massa Buntut Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan

7 September 2026 - 17:31 WITA

Trending di Hukrim