Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Mei 2026 07:09 WITA ·

Polresta Kendari Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di BTN Djavino 7, Dua Pria Diamankan


 Lokasi perumahan Djavino Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi perumahan Djavino Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari membongkar praktik pembuatan tembakau sintetis atau sinte di BTN Djavino 7, Kecamatan Baruga, Kendari. Dua pria berinisial MF (22) dan AD (25) diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sinte di kawasan BTN Djavino 7,” ujarnya.

Penggerebekan dan Barang Bukti 

Petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA. Saat penggerebekan, polisi mengamankan MF di dalam rumah kawasan BTN Djavino 7 Blok C.

“Dari lokasi itu kami menemukan 14 paket sinte dengan berat bruto 12,66 gram dan 23 botol cairan sinte,” kata AKP Andi.

Petugas juga menyita daun tembakau kering, plastik kosong, serta alat pendukung pembuatan sinte.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah AD di BTN Djavino 7 Blok A Nomor 26.

“Di lokasi tersebut kami menemukan alat peracik cairan sinte dan ratusan botol semprotan kosong,” ungkapnya.

Barang bukti lain yang disita meliputi alkohol 96 persen, gelas kimia, wadah plastik, alat pengaduk elektrik, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Peran Tersangka dan Modus Operandi

MF diduga berperan sebagai peracik sinte, sementara AD menyediakan lokasi untuk proses pembuatan.

“Bibit sinte dibeli melalui Instagram seharga Rp5 juta. Cairan sinte kemudian dikemas dalam botol semprot dan dijual dengan harga Rp500 ribu per botol,” jelas AKP Andi.

Menurut polisi, MF telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2024.

“Tersangka mengaku belajar meracik sinte secara otodidak melalui internet,” katanya.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Kendari masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(red)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim