Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Apr 2023 22:25 WITA ·

AP2 Sultra Dukung Kejari Muna Tangani Kasus Dugaan Korupsi


 Ketua Umum Aliansi Pemuda Pelajaran (AP2) Sultra Faedin Nage. Foto :Tim Perbesar

Ketua Umum Aliansi Pemuda Pelajaran (AP2) Sultra Faedin Nage. Foto :Tim

PENAFAKTUAL.COM,KENDARIFardin– Lembaga AP2 Sultra mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negari (Kejari) Muna dalam penanganan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Muna.

Hal tersebut di ungkapkan, oleh Ketua Umum (Ketum) AP2 Suktra, Fardin Nage, kepada media ini pada, Senin 10/4/2023.

“Lembaga AP2 Sultra sebagai salah satu Lembaga yang aktif menyuarakan kasus-kasus korupsi di lingkup wilayah Sulawesi Tenggara sebagai perwujudan pengawalan keuangan Negara baik APBD maupun APBN,” katanya.

Fardin bilang, sebelumnya AP2 Sultra sempet menyoroti kinerja Kejari Muna namun setelah mamastikan kondisi di lapangan, Kejari Muna masih komitmen dan Profesional dalam Menangani Perkara Kasus Korupsi di Kabupaten Muna

“Sebelumnya sempat diragukan namun setelah kami berdiskusi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Muna bahwa Kejari Muna dalam waktu dekat ini akan mengungkap 3 Perkara besar di wilayah Kerjanya dan salah satunya tentang Pemotongan Honor PANWASCAM sebesar Milyaran Rupiah. Hal ini merupakan wujud komitmen dan kami sangat-sangat apresiasi hal tersebut dan menjawab keraguan kami selama ini tentang Tupoksi kejaksaan di wilayah Hukum Kerjanya,” Ungkap Fardin.

Sementara itu, Dewan Pembina Lembaga AP2 Sultra La Ode Hasanuddin Kansi menambah, apa yang di lakukan Kejari Muna hari ini, adalah bentuk upaya atau langkah dalam memberantas Korupsi.

Untuk dirinya mengaku sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Kejari Muna dalam mengusut semua kaskus dugaan korupsi yang sementara di garap Kejari Muna.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada jajaran Kejati Sultra hususnya Kejari Muna yang terus meberikan pengaruh pasti melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka memberantas tindak korupsi. Saya sangat berharap kejari Muna benar benar bekerja dengan penuh profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa tekanan dari mana pun,” papat Hasan.

Hasan mengungkapkan, di antara kasus dugaan korupsi yang sementara di tangani Kejari Muna yakni, perkara dugaan korupsi yang sementara ditangani. Adalah dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna tahun 2019 yang menelan anggaran sebesar Rp 567 juta dari Dana Desa (DD) dengan dua tersangka, mantan Pj Kades Pasikuta, LLN dan kontraktor CV Alfa Media, LM. Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp 525 juta.

Kemudian, dugaan korupsi proyek pengaman pantai di Desa Wantulasi, Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menelan anggaran sebesar Rp 3 miliar.

Lalu dugaan korupsi pemotongan honor Panwascam di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna tahun 2020 sebesar Rp 2,1 miliar.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kajari Muna Fery Febrianto sebelumnya menerangkan, semua kasus dugaan korupsi yang ditangani, semua tetap di proses sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan untuk perkara dugaan korupsi di Sekretariat Bawaslu Muna, saat ini pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi.

Begitu pula dengan perkara dugaan korupsi pengaman pantai Wantulasi. Saat ini, masih menunggu pemeriksaan ahli terhadap kontruksi bangunan dan kerugian keuangan negara.

“InsyaAllah dalam waktu akan ada penetapan tersangka, setelah ada perhitungan kerugian keuangan riil dari BPKP,” ungkapnya.

Sedangkan, dugaan korupsi DD Pasikuta, berkas perkaranya telah lengkap. Bila tak ada aral melintang, usai lebaran idhul fitri, perkara beserta tersangka dan barang buktinya (BB) akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya pada tahap pra penuntutan dan penuntutan, kinerja Kejari Muna tidak diragukan lagi. Terbukti tahun 2022, Kejari meraih rangking III tingkat nasional untuk wilayah I.

“Capaian itu, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), dari target dua perkara, realisasi volume output penanganan perkara Pidsus Kejari Muna mencapai 12 dengan nilai realisasi volume output 600 persen,” pungkasnya

TIM

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KOPPERSON Geruduk BPN Kendari, Desak Klarifikasi Kasus Lahan Tapak Kuda

19 November 2025 - 09:06 WITA

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi

19 November 2025 - 08:41 WITA

Duet Oknum Mengaku Wartawan dan ASN dari Bombana Diduga Tipu Warga Puluhan Juta

18 November 2025 - 13:18 WITA

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu

15 November 2025 - 15:48 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Ternyata Keluarga Eks Gubernur Sultra

13 November 2025 - 21:13 WITA

Trending di Hukrim