BONE – Anggota Satlantas Polres Bone Bripka Awaluddin saat melakukan kegiatan rutin pengaturan lalu lintas sore hari di Jl. Jend Ahmad Yani tepat depan KC Bank BRI, Watampone, Kabupaten Bone, Kamis (2/9/2021).
Menghentikan sebuah mobil abu-abu bernomor polisi B 805 CTO. Setelah diperiksa ternyata nomor polisi yang digunakan tersebut pelat nomor palsu.
“Saat dilakukan pengaturan lalu lintas sore, saya mencurigai sebuah kendaraan berwarna abu-abu dengan nomor polisi yang aneh. Setelah di cek ternyata nomor polisi yang digunakan tersebut pelat nomor palsu,” ujar Bripka Awaluddin.
Kemudian dilakukan tindakan tegas, teguran. Termasuk tilang, kemudian pengemudi diminta untuk mencopot nomor polisi tersebut dan menggantinya dengan yang asli. Pelat nomor palsu itu disita.
“Dilakukan, tindakan berupa peneguran dan penilangan. Pemiliknya diminta untuk mengganti nomor pelat itu dengan yang asli, diduga hanya untuk gaya-gayaan saja. Tadi dia copot kemudian dipakaikan nomor yang asli di depan saya, yang palsu disita,” jelasnya.
Dilain tempat, Kasat Lantas Polres Bone AKP Mustari, S.H menuturkan penggunaan nomor palsu tidak diperbolehkan karena merupakan sebuah pelanggaran.
“Kalau misalkan pengguna nomor palsu ini nabrak orang atau kecelakaan tentu menyulitkan petugas ketika melakukan pelacakan. Makanya pengguna nomor palsu ini kita berikan tindakan tegas termasuk penilangan,” tutupnya. (*)