Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Sep 2025 17:04 WITA ·

Anggota DPRD Wakatobi Ditahan Polda Sultra Usai Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak


 Anggota DPRD Wakatobi La Ode Litao Perbesar

Anggota DPRD Wakatobi La Ode Litao

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menahan Anggota DPRD Wakatobi inisial LT (La Ode Litao).

Penahanan LT setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan anak yang membuat korban meninggal dunia 11 tahun silam.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, LT beberapa waktu lalu ditetapkan. Penyidik pun memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomoro 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Sultra,” ucap dia dalam rilis yang diterima awak media ini, Sabtu, 20 September 2025.

Kabid Humas menambahkan, Polda Sultra berkomitmen berlaku profesional dan prosedural terhadap seluruh kasus yang tengah ditangani di Polda Sultra.

“Dalam setiap penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapapun para pelaku yang melakukan tindak pidana dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak tersangka,” tukasnya.

Diketahui, tersangka LT terlibat kasus pembunuhan remaja berinisial W (17) pada Oktober 2014 silam di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

LT yang terlibat dalam kasus itu, lalu melarikan diri dan menjadi dapat pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Dalam pelariannya, LT terus berpindah-pindah tempat, dan dikabarkan sempat tinggal di Ibu Kota Jakarta.

Beberapa tahun kemudian, setelah lari dari kasus yang melibatkan dirinya, LT kembali ke Wakatobi, dan bahkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Wakatobi lewat Partai Hanura.

Alhasil ia terpilih, dan dilantik sebagai Anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029.(red)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Disebut Bentak Korban dan Samakan dengan Acara ‘Termehek-mehek’, Kasat Reskrim Polresta Kendari Disorot

21 September 2026 - 20:06 WITA

SAC Tantang Polda Sultra Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal Bombana

21 September 2026 - 19:31 WITA

Tambang Batu di Bombana Disorot, Imalak Sultra Minta Propam Periksa Polsek Poleang Barat

21 September 2026 - 19:15 WITA

Bikin Onar di Taman Kali Kadia, Pria 28 Tahun Ditangkap Polresta Kendari

21 September 2026 - 18:37 WITA

Nelayan Asal Konsel Ditangkap Usai Curi Motor Teknisi Internet di Kendari

20 September 2026 - 22:15 WITA

DNA Buktikan Bukan Ayah Biologis, Tarsan Tetap Dijerat Jadi Tersangka Persetubuhan di Konawe

20 September 2026 - 19:27 WITA

Trending di Hukrim