KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menahan Anggota DPRD Wakatobi inisial LT (La Ode Litao).
Penahanan LT setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan anak yang membuat korban meninggal dunia 11 tahun silam.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, LT beberapa waktu lalu ditetapkan. Penyidik pun memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomoro 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Sultra,” ucap dia dalam rilis yang diterima awak media ini, Sabtu, 20 September 2025.
Kabid Humas menambahkan, Polda Sultra berkomitmen berlaku profesional dan prosedural terhadap seluruh kasus yang tengah ditangani di Polda Sultra.
“Dalam setiap penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapapun para pelaku yang melakukan tindak pidana dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak tersangka,” tukasnya.
Diketahui, tersangka LT terlibat kasus pembunuhan remaja berinisial W (17) pada Oktober 2014 silam di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
LT yang terlibat dalam kasus itu, lalu melarikan diri dan menjadi dapat pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan pihak kepolisian.
Dalam pelariannya, LT terus berpindah-pindah tempat, dan dikabarkan sempat tinggal di Ibu Kota Jakarta.
Beberapa tahun kemudian, setelah lari dari kasus yang melibatkan dirinya, LT kembali ke Wakatobi, dan bahkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Wakatobi lewat Partai Hanura.
Alhasil ia terpilih, dan dilantik sebagai Anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029.(red)













