Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Jun 2025 15:36 WITA ·

Aktivis Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang PT SCM di Routa


 Perhimpunan Aktivis Nusantara (PERANTARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 2 Juni 2025. Foto: Istimewa Perbesar

Perhimpunan Aktivis Nusantara (PERANTARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 2 Juni 2025. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Perhimpunan Aktivis Nusantara (PERANTARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 2 Juni 2025. Massa aktivis membakar ban bekas dan sempat bersitegang dengan petugas keamanan.

Mereka menuntut agar pemerintah mencabut izin tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Penanggung jawab aksi, Eghy Seftian, mengatakan bahwa PT SCM diduga telah menyebabkan kerusakan ekologis serius yang berdampak pada banjir dan kerusakan lingkungan hidup di beberapa wilayah Kabupaten Konawe dan Konawe Utara.

“PT SCM telah melanggar Pasal 96 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya.

Eghy juga menuding perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat lingkar tambang di Routa secara sepihak tanpa musyawarah atau ganti rugi.

“Tindakan PT SCM tersebut tidak hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Minerba,” jelasnya.

Koordinator aksi, Muhammad Rahim, menyoroti terkait realisasi janji pembangunan smelter PT SCM. Ia menduga bahwa pembangunan smelter hanyalah modus atau akal-akalan perusahaan untuk mendapatkan kuota RKAB yang melimpah dari pemerintah.

“Kuota RKAB PT SCM terlampau fantastis, yakni 19 juta metrik ton,” katanya.

PERANTARA mendesak pemerintah pusat untuk segera meninjau ulang pemberian kuota RKAB terhadap PT SCM dan mencabut izin tambang perusahaan tersebut.

“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan modal. Jika tidak ada tindakan tegas dari Kementerian ESDM, maka kami akan aktifkan kontrol sosial melalui aksi-aksi massa yang lebih besar,” ungkap Eghy.

Aksi ini bukanlah akhir dari perjuangan, tapi melainkan awal dari gelombang protes yang lebih besar apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas.

“Save Tanah Routa, stop korbankan rakyat dengan modus investasi tambang yang membuat ruang hidup rakyat terganggu,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tersangka Bongkar Modus Penggunaan Anggaran Kantor Penghubung Sultra untuk Kepentingan Pribadi Ali Mazi dan Sekda

30 Oktober 2025 - 02:47 WITA

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Fiktif

30 Oktober 2025 - 01:55 WITA

Modus Razia: Oknum Polisi di Kendari Diduga Gelapkan Motor Warga?

30 Oktober 2025 - 01:28 WITA

Soal Sengketa Tanah di Kendari: Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Upaya Penegakan Hukum!

29 Oktober 2025 - 10:25 WITA

Kejati Sultra Ungkap Modus Korupsi di Kantor Penghubung Sultra: 3 Tersangka Ditahan

22 Oktober 2025 - 20:15 WITA

Parah! SPBUN PT Fahri Pratama Energi di Konsel Diduga Jual BBM di Atas HET

21 Oktober 2025 - 11:52 WITA

Trending di Hukrim