Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Des 2025 16:00 WITA ·

LSM AIR Sultra Desak BNN Transparan dalam Kasus Kematian Tahanan Narkoba LI


 LSM Agen Informasi Rakyat (AIR) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, Rabu, 10 Desember 2025. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

LSM Agen Informasi Rakyat (AIR) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, Rabu, 10 Desember 2025. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Agen Informasi Rakyat (AIR) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, Rabu, 10 Desember 2025. Mereka menuntut kejelasan atas kematian tahanan narkoba berinisial LI yang dikategorikan sebagai bunuh diri di Rutan BNNP Sultra.

Direktur AIR Sultra, La Ode Muhamad Fahrid, menyatakan bahwa kasus tersebut penuh kejanggalan dan menimbulkan banyak pertanyaan.

“Kematian saudara LI masih harus dibuktikan secara transparan. Kami meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik mobil yang digunakan untuk menjemput sabu,” tegas Fahrid.

Ia menambahkan bahwa mobil tersebut dimiliki oleh seorang anggota DPRD Kota Kendari, menuding adanya keterlibatan “orang‑orang besar” dalam kasus ini.

Atas dasar itu, LSM AIR Sultra mengajukan empat rekomendasi kepada Kepala BNN Sultra: membuka rekaman CCTV kantor BNN untuk ditunjukkan kepada pihak LSM; memeriksa seluruh pejabat BNN yang mengetahui kasus, mulai dari Kabid Berantas, Kasi Intel, penyidik, hingga dokter; menyerahkan barang bukti berupa mobil dan narkoba; serta memanggil pemilik mobil, barang bukti, dan calon tersangka untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik, termasuk tes darah, urine, dan rambut.

Kasi Intel BNNP Sultra, Isamuddin, menanggapi permintaan tersebut dengan menyatakan keterbukaan.

“Kami selalu terbuka. Jika ada pihak yang memiliki bukti kuat, silakan menyerahkannya ke Polda Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa meski kasus sedang ditangani oleh Polda, BNN tetap siap bekerja sama untuk mengungkap fakta.

Demonstrasi ini menegaskan kembali keprihatinan publik terhadap dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus narkoba di Sulawesi Tenggara. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan jawaban yang transparan dan menegakkan keadilan bagi keluarga LI serta seluruh masyarakat.(red)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Tirawatu Koltim Diringkus Polisi, Puluhan Gram Sabu Diamankan

25 Januari 2026 - 12:18 WITA

RTRW jadi Alasan, IUP Tambang Batu Gamping di Pulau Senja Moramu Utara Diperpanjang

25 Januari 2026 - 02:39 WITA

Ormas Blokade Jalan Warga di Kendari, Lurah Watulondo Nyaris jadi Korban Kekerasan

25 Januari 2026 - 02:31 WITA

Nur Alam Siap Gugat Pemprov Sultra jika SIP Dicabut dan DUM Dibatalkan

24 Januari 2026 - 17:50 WITA

Kecelakaan di Bombana: Truk Hino Tabrak Sigra, 1 Orang Dilarikan ke RS

23 Januari 2026 - 21:23 WITA

JMSI Sultra Somasi Kepala Dinas Pariwisata atas Tuduhan Media “Abal-abal”

23 Januari 2026 - 20:44 WITA

Trending di Hukrim