Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Hukrim · 31 Jan 2023 10:33 WITA ·

Ada Dugaan Penyelewengan Anggaran, Camat Wakorumba Utara dan Lurah Labuan Didemo


 Aliansi Pemerhati Wakorumba Utara saat menggelar di depan Kantor Camat Wakorumba Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Aliansi Pemerhati Wakorumba Utara saat menggelar di depan Kantor Camat Wakorumba Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BUTUR – Aliansi Pemerhati Wakorumba Utara menggelar aksi demonstrasi di Perempatan Desa Wantulasi menuju Kantor Lurah Labuan dan Kantor Camat Wakorumba Utara, Senin, 30 Januari 2023.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat atas kinerja PLT Lurah Labuan dan Camat Wakorumba Utara karena diduga telah banyak melakukan penyimpangan yang menyebabkan keresahan di masyarakat Kelurahan Labuan khususnya dan Kecamatan Wakorumba Utara pada umumnya.

Koordinator aksi, Muhammad Yusal dalam pernyataan sikapnya membeberkan sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan oleh PLT Lurah Labuan.

Pertama, PLT Lurah Labuan diduga ada niatan niatan mengaburkan honor perangkat dan pegawai sara yang mencapai Rp20.000.000.

Kedua, diduga mengambil secara sengaja honor imam Kelurahan Labuan, dengan modus menyerahkan bukti penerimaan honor kepada saudara Ichsan Yusuf selaku pengganti almarhum La Kilo, dari Bulan Januari sampai dengan September 2022, namun honor tersebut tidak diberikan kepada saudara Ichsan Yusuf kecuali hanya 3 bulan saja.

Ketiga, diduga secara sengaja mencairkan semua dana lampu jalan Kelurahan Labuan tahun anggaran 2022, namun dana tersebut tidak dipakai untuk penerangan lampu jalan melainkan kepentingan lain atau pribadi.

Keempat, pemecatan saudara Nur Edy sebagai kepala lingkungan irigasi tidak sesuai dengan mekanisme peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005, dan di dalam pemberhentian tersebut telah mencatut Ibu Bupati Buton Utara yakni Ibu Muniarti M Ridwan.

“Padahal setelah kami konfirmasi ibu bupati mengatakan tidak ikut campur dengan urusan pemberhentian saudara Nur Edy”, kata Muhammad Yusal dalam keterangan tertulisnya.

Kelima, memecat beberapa tenaga non ASN Kelurahan Labuan secara sepihak, yang terlanjur terdata dalam sistem badan kepegawaian negara sebagai tenaga non ASN tahun 2022. Hal ini sangat merugikan masa depan non ASN tersebut.

Keenam, diduga Lurah Labuan sangat malas berkantor bahkan sering bolak balik di Kota Kendari.

“Ini juga menimbulkan kecurigaan kami beliau diduga menggunakan dana perjalanan dinas untuk menemui anak istrinya”, ungkap Yusal.

Ke tujuh, diduga mengalihkan anggaran bantuan MCK untuk masyarakat Kelurahan Labuan yang mencapai dua puluhan juta rupiah.

Kemudian, kata Yusal pengangkatan PLT Lurah Labuan yang masih golongan III/a juga telah menyalahi beberapa ketentuan kepegawaian dalam pengangkatan saudara Eko Tranpranoto karena membawahi golongan III/b dan golongan III/d.

Yusal juga menyebut bahwa PLT Lurah Labuan diduga sengaja dipasang sebagai lurah boneka untuk menguntungkan saudara Ali Mursali sebagai kontraktor proyek-proyek di kelurahan labuan.

Selanjutnya, massa aksi juga menolak pembelian/pemasangan lampu yang dipasang di pintu gerbang masyarakat karena pulsa lampunya akan dibebankan kepada masyarakat, dan program tersebut pernah gagal karena memberatkan masyarakat.

PLT Lurah Labuan, Eko Tranpranoto saat dikonfirmasi membantah semua hal yang dituduhkan tersebut.

Ia menyebut bahwa aksi tersebut merupakan unsur kepentingan pribadi karena ada ketidaksenangan dan ketidakpuasan secara pribadi.

Terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran, Eko Tranpranoto mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

“Kemarin saya sudah klarifikasi semua, itu tidak ada yang benar dan boleh ditanya pada semua perangkat. Hanya kan dugaan, mereka (peserta aksi) menduga”, kata Eko Tranpranoto melalui sambungan telepon genggamnya, Selasa, 31 Januari 2023.

“Jadi semua apa yang dituduhkan itu tidak ada yang benar” tambahnya.

Lebih lanjut Eko Tranpranoto menegaskan bahwa ia tidak pernah malas berkantor.

“Sama sekali tidak benar, saya memang keluarga di Kendari, tapi selama saya jadi Lurah di sini jarang pulang. Hari ini saja saya lebih duluan masuk kantor. Jadi secara fakta mereka tidak bisa buktikan” bebernya.

Selain itu, Muhammad Yusal juga menyebut sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Camat Wakorumba Utara.

Pertama, Camat Wakorumba Utara diduga terlibat pencairan Dana Desa dan ADD Desa Laeya tahun anggaran 2022 yakni memberikan rekomendasi pencairan dana kepada saudara La Ode Abdul Rislyn padahal ia telah mundur sebagai penjabat Kepala Desa Laeya sebelum pencairan dana tersebut.

“Karena tindakan dari Camat Wakorumba Utara tersebut telah menimbulkan kerugian daerah/negara mencapai ratusan juta rupiah”, katanya.

Kedua, diduga memberikan honor secara full kepada saudara Yusufli (Adik Ali Mursali), sementara saudara Yusufli tidak pernah masuk kantor selama 12 bulan. Anehnya justru yang rajin dan benar-benar berjuang dipilkada 2020 mendukung pemenangan pasangan RIDA justru dipecat oleh Camat Wakorumba Utara.

Ketiga, diduga membayar dana perjalanan dinas kepada menantunya sendiri atas nama Listanti, sementara saudara Listanti tidak pernah melakukan perjalanan dinas.

Ironisnya, beberapa ASN dan tenaga kontrak yang benar-benar melakukan perjalanan dinas atas perintah camat justru tidak dicairkan alias tidak dibayarkan.

Keempat, diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebanyak Rp1.000.000 per desa per tahun dengan total Rp11.000.000,- sebagai biaya kecapean tim verifikasi.

Kelima, diduga ikut terlibat atas gagalnya SPAM Desa Oengkapala yang dikerjakan oleh saudara Ali Mursali (keluarga camat) yang mengakibatkan kerugian daerah/negara mencapai Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Bahkan, Camat Wakorumba Utara diduga telah melakukan pembohongan publik dalam rapat koordinasi tanggal 16 januari 2023 di Balai Pertemuan Wakorumba Utara dengan mengatakan bahwa SPAM oengkapala telah selesai serah terima, sedangkan fakta lapangan belum ada sama sekali serah terima proyek gagal tersebut.

Atas semua dugaan penyimpangan tersebut, massa aksi meminta kepada Camat Wakorumba Utara dan PLT Lurah Labuan untuk segera mundur dari jabatannya sebelum pelaksanaan Musrenbang tahun anggaran 2023.

Jika tuntutan mereka tidak diindahkan maka kami akan melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Buton Utara dan BPK wilayah Sulawesi Tenggara serta Polres Buton Utara dan Kejaksaan Negeri Muna di Raha.

Sementara itu, Camat Wakorumba Utara La Roni saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya belum memberikan keterangan.

“Saya sementara rapat ini, minta maaf dulu”, singkat La Roni yang langsung mematikan sambungan telepon genggamnya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Perusak Baliho Calon Gubernur ASR-Hugua Dipolisikan

12 Oktober 2024 - 16:17 WITA

Cegah Illegal Mining, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Gelar Patroli Mining

11 Oktober 2024 - 11:32 WITA

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Soal Oknum Anggota DPRD Kendari yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

10 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

10 Oktober 2024 - 18:08 WITA

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas

10 Oktober 2024 - 17:29 WITA

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

10 Oktober 2024 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim