Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Apr 2023 16:16 WITA ·

LPPHI Laporkan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Bombana ke KPK


 Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI) menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di KPK RI. Foto: Istimewa Perbesar

Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI) menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di KPK RI. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Dugaan korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara resmi di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) pada, Senin, 10 April 2023.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI).

Adapun yang dilaporkan oleh LPPHI adalah Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bombana tahun 2021.

Sekretaris Jendral (sekjen) LPPHI, Alki Sanagri, S.H mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Bombana saat itu (tahun 2021) merealisasikan anggaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp74.562.966.612,00.

Namun, lanjut Alki, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tenggara terkait bukti-bukti pertanggung jawaban atas kegiatan Perjalanan Dinas OPD di lingkup pemerintah Kabupaten Bombana TA 2021,BPK RI perwakilan Sultra menemukan kejanggalan berupa penggunaan anggaran Rp4.322.153.519,00 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Jadi yang jadi temuan BPK RI itu totalnya kurang lebih 4,9 miliar. Rp4.322.153.519,00 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sedangkan yang Rp591.475.800,00 penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ungkap Alki sapaan akrab Alki Sanagri, pada Senin,10 April 2023.

Pada kesempatan yang sama, Tomi Dermawan selaku Ketua Bidang Advokasi dan Kemitraan LPPHI menambahkan, bahwa temuan 4,9 miliar pada dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Pemerintah Kabupaten Bombana bersama DPRD Kabupaten Bombana TA 2021 terbagi dalam 7 (tujuh) item kegiatan diantaranya :

1.Pembayaran Biaya Penginapan Dibuat Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Senilai Rp4.322.153.519,00

2.Pelaksanaan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD di Masa APBD Awal Melebihi Anggaran APBD Induk

3.Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis Anggota DPRD tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp350.000.000,00

4.Perjalanan Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Total Senilai Rp13.340.000,00

5.Kelebihan Jumlah Pembayaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah Senilai Rp28.990.000,00

6.Kelebihan Jumlah Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Senilai Rp109.520.800,00

7.Perjalanan Dinas Tumpang Tindih Senilai Rp89.625.000,00.

“Data ini sudah sangat jelas menurut kami, tinggal bagaimana pihak KPK RI mengembangkan apa yang sudah kami suarakan hari ini di gedung KPK RI”, terang Tomi

Sementara itu, Hendro Nilopo yang merupakan dewan pendiri Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI) itu membenarkan perihal pelaporan tersebut ke KPK RI.

“Iya benar, aksinya hari ini tanggal 10 April 2023. Tentunya harapan kami agar dengan adanya laporan tersebut, pihak KPK RI segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat”, ucapnya

Terakhir, Hendro menegaskan, akan mengawal kasus tersebut bersama seluruh pengurus LPPHI.

“Kami akan terus memantau perkembangannya, kalau belum ada tindakan dari KPK RI. Maka kami akan kembali bertandang kesana (KPK)”, tutupnya.

Editor: Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 446 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tim Resmob Polda Sultra Tangkap Pelaku Begal yang Beraksi di 10 TKP

5 November 2025 - 19:51 WITA

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif terhadap PT TBS atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

5 November 2025 - 17:35 WITA

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Trending di Hukrim