Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 21 Mar 2023 17:43 WITA ·

Kasat Reskrim Polres Buteng Bantah Lakukan Pengrusakan


 Iptu Astaman Rifaldy Saputra Perbesar

Iptu Astaman Rifaldy Saputra

PENAFAKTUAL.COM, BUTENG – Kasat Reskrim Polres Buton Tengah (Buteng), Iptu Astaman Rifaldy Saputra membantah jika telah melakukan pengrusakan atas barang dalam rumah sebagaimana yang telah dilaporkan Samsuri di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 20 Maret 2023 kemarin.

“Terkait kesengajaan pengerusakan atas Handphone tersebut itu tidak benar”, kata Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Selasa, 21 Maret 2023.

Kendati demikian, ia tetap menghormati atas apa yang dilakukan pelapor untuk menempuh jalur hukum asalkan bisa membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Terkait kesengajaannya kalau mau dibuktikan silahkan. Yang penting juga kerugiannya bisa dibuktikan di atas dua juta lima ratus ribu rupiah sesuai dengan peraturan Mahkama Agung Nomor 2 Tahun 2012”, ungkap Astaman.

Lanjut Astaman, karena hal itu merupakan hak bagi masyarakat untuk melaporkan hal yang dimana menurutnya menuntut keadilan.

“Namun perlu diperhatikan masalah hukumnya dengan benar apalagi konsultan hukumnya tidak bisa berjalan dengan benar”, tegasnya.

Kata dia, sesuai peraturan mahkamah agung juga upaya hukum harusnya bersifat Ultimum remedium atau upaya terakhir.

“Kalau konsultan hukumnya bisa berjalan dengan benar harusnya dia paham”, katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa Samsuri selaku pelapor tak lain adalah pamannya sendiri. Dimana, Samsuri merupakan sepupu dari orang tua Kasat Reskrim dan juga paman kandung dari La Desi (Tersangka) pencabulan yang pernah ia tangkap ketika berdinas sebagai Kasat Reskrim Polres Muna.

“Pak Samsuri adalah paman saya, sepupu dari bapak saya, dan juga paman kandung dari La Desi (Tersangka) kasus pencabulan yang saya tangkap ketika saya berdinas sebagai Kasat Reskrim Muna”, terang Astaman.

Mengingat La Desi tidak memenuhi pernyataan dalam perjanjian keadilan restoratif sehingga kemungkinan akan diproses kembali.

“Kemungkinan ada sentimen juga terkait kasus tersebut”, tukasnya.

Editor: Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim