Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 31 Jan 2023 18:35 WITA ·

Tersangka Penambangan Batu Gamping Ilegal di Konut Ditahan Polda Sultra


 J tersangka penambangan batu gamping ilegal di Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

J tersangka penambangan batu gamping ilegal di Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit IV Panit III Tipidter Direktorat Kriminal menetapkan 1 orang inisal J selaku penambang batu menjadi tersangka kasus pertambangan batu gamping di Kecamatan Sawa Kabupaten (Konawe Utara (Konut). J sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Sultra.

Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis itu menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: /A/1/I/2023/SPKT Ditkrimsus Polda Sultra, pada tanggal 3 Januari 2023 terkait dugaan penambangan tanpa izin.

“Dan kami melalukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Dirreskrimsus dan sesuai dgn SOP perundang-undangan yg ada untuk sementara 20 hari ke depan”, kata Kompol Ronald Arron Maramis saat di ruang kerjanya, Selasa, 31 Januari 2023.

Tersangka J dijerat dengan Pasal 158 Juncto 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Melalukan penambangan tanpa izin, akan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar” tegas mantan Kanit Resmob Polda Sultra itu.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 alat berat dan tumpukan batu. Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan.

“Kegiatan dari unit 3 saat melakukan patroli tanggal 13 Desember 2022 disitu kita menemukan adanya Penambangan yang dilakukan inisial J, dan setelah kita ambil titik koordinat 2 Alat yang melakukan penambangan diluar IUP serta 1 berada dalam IUP R,” katanya.

Ia menambahkan bahwa J dalam melakukan dugaan aktivitasnya tidak memiliki IUJP. Ia menambang di lokasi IUP milik R.

Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini mengatakan bahwa R tidak pernah memberikan instruksi terhadap J baik lisan maupun tulisan untuk melakukan penambangan.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh historisnya memang pernah ada kerjasama antara R dan J sehingga mungkin atas dari itu si J ini melakukan penambangan,” ungkapnya.

Terakhir Ronald, kembali mengingatkan kepada para pengusaha pertambangan yang masih menyalahi aturan untuk melengkapi izin pertambangan sebelum melakukan aktivitas penambangan.

“Apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang lain, tentunya kami selaku aparat penegak hukum yang berkompeten dalam bidang pertambangan akan terus memantau dan dalami dan memberikan tindakan hukum yang semestinya,” tutupnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolres Konawe Utara Tekankan Pola Hidup Sederhana, Hindari Gaya Hidup Hedon!

3 Desember 2025 - 08:40 WITA

Kejati Sultra Didesak Tetapkan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tambang Kolaka Utara

3 Desember 2025 - 08:28 WITA

Kuasa Hukum Guru Mansur Bantah Tuduhan Nasruddin: Pernyataan Lucu dan Tidak Berdasar!

3 Desember 2025 - 08:11 WITA

Demo Keluarga Terdakwa BDM, Sebut Peradilan Sesat dan Rekayasa Perkara

1 Desember 2025 - 12:23 WITA

LBH HAMI Sultra Soroti Hukuman Ringan bagi ASN yang Serang Guru Honorer: Hukum Tajam di Bawah, Tumpul di Atas!

1 Desember 2025 - 10:40 WITA

BDM Didakwa Pelecehan Anak, Kuasa Hukum Sebut Ada Rekayasa

27 November 2025 - 19:47 WITA

Trending di Hukrim