Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Des 2022 11:57 WITA ·

Kisruh PT CSM dan PT GAN Kembali Memanas, 23 Karyawan PT GAN Diamankan Polisi


 Kisruh PT CSM dan PT GAN Kembali Memanas, 23 Karyawan PT GAN Diamankan Polisi Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KOLUT – Pihak Kepolisian Resort Kolaka Utara kembali mengamankan 23 orang karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Selasa, 27 Desember 2022.

Puluhan karyawan itu diamankan karena diduga menghalang-halangi aktifitas penambangan di lokasi Izin Usaha Produksi (IUP) yang diklaim milik PT Citra Silika Mallawa (CSM) yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua.

Sebelumnya, Polisi terlebih dahulu mencabut plang yang pasang karyawan PT GAN di jalan hauling yang dilalui kendaraan PT CSM pukul 16.00 Wita.

Selain itu posko penjagaan PT GAN juga dibongkar dan diangkut ke kantor Polres Kolut beserta karyawannya.

Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi menjelaskan, pihaknya mengamankan 23 karyawan tersebut berdasarkan laporan pihak PT CSM terkait adanya upaya menghalang-halangi di wilayah klaim Izin Usaha Produksi (IUP) miliknya.

Sebagai penegak hukum, pihaknya disampaikan mengacu pada yuridis formal yang ada dan diakui pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang mengeluarkan IUP PT CSM tersebut.

“IUP operasi dan masa berlakunya juga aktif hingga saat ini,” tegas Kapolres Kolut, Rabu, 28 Desember 2022.

Berdasarkan landasan itu, pihaknya sebagai perwakilan dari negara tentunya harus mengamankan apa yang telah dikeluarkan baik terkait perizinan hingga hal-hal yang terkait kebijakan.

“23 orang kami amankan untuk dimintai keterangan,” jelasnya

Sebagaimana diketahui, saling klaim kepemilikan IUP antara PT CSM dan PT GAN berlangsung alot sejak beberapa bulan terakhir.

Kedua pihak punya dalih masing-masing hingga aktifitas pertambangan di sekitar Dusun I, Desa Sulaho tersebut kerap memanas.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim