Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 14 Des 2022 19:15 WITA ·

Bangunan Megah Mall The Park Kendari Ternyata Berdiri di Atas Lahan Sengketa


 Bangunan Mall The Park Kendari. (Foto: Husain) Perbesar

Bangunan Mall The Park Kendari. (Foto: Husain)

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Mall terbesar di Kota Kendari, yakni The Park Kendari yang baru saja diresmikan pada hari Kamis, 8 Desember 2022 lalu, ternyata masih  menyisahkan masalah besar, terkait status harga jual beli lahan yang belum diterima oleh pemilik tanah.

Salah satu warga Kota Kendari yakni, H. Anthar Syahadat Al Damary selaku pemilik lahan  yang ditempati The Park Kendari  mengaku, hingga saat ini ia belum menerima harga dari penjualan tanah miliknya itu.

Kuasa Hukum H. Anthar Syahadat Al Damary, Gagarin S.H mengatakan, lahan yang diduduki pusat perbelanjaan yang disebut The Park Kendari sekarang itu, sebagian masuk lahan  H. Anthar Syahadat Al Damary, berdasarkan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN Kota Kendari.

“Klien kami itu, secara sah memiliki lahan seluas kurang lebih 4 (empat) hektare yang sekarang itu diduduki  Mal The Park Kendari. Lahan kami seluas empat hektar tersebut itu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), bernomor 01096 dengan Surat Ukur 116 tahun 2016, dan itu bisa dicek di BPN Kota Kendari,” katanya  kepada awak saat ditemui awak media belum lama ini.

Namun lanjut dia, sampai hari ini,  kliennya itu belum sama sekali  mendapatkan haknya atau harga dari penjualan tanah seluas 39.400 meter persegi tersebut, sebagai pemilik sah lahan tersebut.

“Sampai hari ini, Pa H Anthar ini belum sama sekali mendapatkan haknya karna hasil penjualan tanah itu diberikan kepada pihak lain. Bukan kepada H. Anthar selaku Direktur Utama PT Bina Citra Niaga itu,” jelasnya.

Advokat yang berhimpun di Peradi Kota Kendari ini menjelaskan kronologis awal kejadiannya, H. Anthar menjual tanah miliknya itu, kepada Johnny Tandiary pada tahun 2011 lalu, melaui Ahmat Yani selaku kuasa Direktu PT Citra Niaga, namun Joni Tandiary melakukan  pembayarkan kepada Ahmad Yani melalui rekening CV Masda yang tidak ada hubungannya dengan PT Bina Citra Niaga.

“Nah, inilah yang kami persoalkan. Klien Kami yang melakukan penjualan, akan tetapi pembayaran masuk di rekening CV Masda, Cek percek ternyata ada dugaan manipulasi dokumen yang dilakukan Ahmad Yani tanpa sepengetahuan Direktur PT Bina Citra Niaga H. Anthar Syahadat Al Damary yang sesungguhnya,” bebernya.

Lebih lanjut Gagarin mengungkapkan  Ahmad Yani menjalankan aksinya  itu  sekitar tahun 2011, dengan menggunakan data-data perubahan dari Akta Notaris Ahmad Fauzi yang diduga palsu.

“Atas perubahan data-data dari Akta Notaris Ahmad Fauzi tersebut, sehingga cair lah dana ke CV Masda. Padahal CV Masda ini, tidak ada sangkut pautnya terkait penjualan itu, harusnya pembayaran itu, dilakukan melalui rekening PT Bina Citra Niaga,” urainya

Anthar kata dia, mengetahui hal tersebut, langsung melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan nomor 386/Pdt.G/2016/PN.JKT. TIM. Setelah melalui proses yang cukup panjang, PN Jakarta Timur memutuskan perkara nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jkt. TIM, membatalkan akta Notaris nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum.

“Jadi, disinilah keterlibatan Ahmad Yani dengan melalui penyesuaian Notaris Ahmad Fauzi, itu menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Dan itu dikuatkan dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jkt. TIM yang berbunyi, membatalkan Akta Notaris Nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi, S.H., M. Hum, dan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Untuk itu, dia menegaskan, berdasarkan hasil putusan hukum tersebut  maka tanah bangun Mal The Park Kendari itu, masih sah sebagai milik H Anthar.

“Berdasarkan seluruh uraian putusan itu, sangat jelas keterlibatan Ahmad Yani bertentangan dengan hukum. Jadi, Kami menegaskan kepada pihak mal The Park Kendari,kami masih punya hak di lokasi yang dibangun tersebut,” sambungnya.

Selain itu, persoalan ini juga kata dia, telah di laporkan di Polda Sultra dengan delik dugaan tindakan penipuan dan pengelapan serta dugaan pemalsuan dokumen  akta notaris, namun hingga kini belum juga ada kepastian.

“Kami masih punya harapan bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara akan memproses pelaku pemalsuan dokumen akta notaries tersebut. Pasalnya dalam pemalsuan tersebut kami sangat dirugikan”, tutunya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 354 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim