Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 30 Okt 2026 10:15 WITA ·

Diduga Mabuk, Pria di Buton Aniaya Nelayan dengan Senjata Tajam


 Tim URC Sat Reskrim Polres Buton menangkap pria inisial LI (keempat dari kiri) pelaku penganiayaan nelayan di Buton. Foto: Istimewa Perbesar

Tim URC Sat Reskrim Polres Buton menangkap pria inisial LI (keempat dari kiri) pelaku penganiayaan nelayan di Buton. Foto: Istimewa

BUTON – Seorang pria berinisial LI diduga menganiaya seorang nelayan bernama La Nona menggunakan senjata tajam jenis pisau di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sabetan pada bagian paha dan harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Lapandewa.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Bungasari, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton, pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Kasus tersebut dilaporkan oleh kerabat korban ke Polsek Lapandewa pada Rabu, 28 Oktober 2026. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/8/X/2026/SPKT/POLSEK LAPANDEWA/POLRES BUTON/POLDA SULTRA.

Sunarton menjelaskan, pelapor awalnya mendapat informasi dari seorang rekannya bahwa La Nona telah menjadi korban penganiayaan menggunakan benda tajam dan sedang menjalani perawatan di Puskesmas Lapandewa.

“Pelapor diberitahu temannya bahwa keluarga pelapor atas nama La Nona telah mendapat sabetan benda tajam pada pahanya dan saat ini korban sedang dirawat di Puskesmas Lapandewa,” ujar Sunarton, Jumat, 30 Oktober 2026.

Terkait motif penganiayaan, Sunarton mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan antarkelompok pemuda. Saat kejadian, LI dan pihak yang terlibat disebut berada dalam pengaruh minuman keras.

“(Motifnya) mabuk dan ada persoalan antarkelompok pemuda saat kejadian,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton kemudian menangkap LI tanpa perlawanan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang masih terdapat bercak darah. Pisau tersebut diduga digunakan LI untuk menganiaya korban.

Saat ini, LI masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

“Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Buton,” pungkas Sunarton. (lin)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polresta Minta Tutup Sekretariat Siswa SMKN 2 Kendari, Diduga Jadi Pemicu Tawuran Pelajar

27 Oktober 2026 - 11:18 WITA

Dipecat NasDem Tak Otomatis Lengser dari DPRD, Eks Legislator Beberkan Aturan PAW Tariala

27 Oktober 2026 - 10:37 WITA

Kasus Pelecehan Murid di Kendari, Kuasa Hukum Guru Mansur Ajukan PK dengan Lima Saksi dan Bukti Baru

27 Oktober 2026 - 08:09 WITA

Mahasiswa Desak Transparansi Pemecatan La Ode Tariala: Jangan Berlindung di Balik Alasan Internal Partai

26 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Diduga Mabuk, Pemuda di Kendari Aniaya Lansia hingga Luka-luka Usai Ribut di THM

26 Oktober 2026 - 19:15 WITA

Anak Disabilitas 17 Tahun Diduga Jadi Korban Persetubuhan Driver Ojol di Kendari, Pelaku Ditangkap

26 Oktober 2026 - 17:52 WITA

Trending di Hukrim