Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 9 Des 2022 18:26 WITA ·

Stadion Lakidende Terancam Dirobohkan Jika Lahannya Tak Segera Dibayar


 Bangunan stadion lakidende. FOTO:  Istimewa Perbesar

Bangunan stadion lakidende. FOTO: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Bangunan Stadion Lakidende Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terletak di Kecamatan Kadia, Kota Kendari terancam akan segera dirobohkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Pasalnya pemilik lahan bernama H Muh Dachri Pawakkang telah mengantongi pelaksanaan sita eksekusi yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua PN Kendari nomor: 81/Pdt.G/2014/PN Kendari.

Sita eksekusi pun dilakukan dengan melakukan pengukuran dan pemasangan plang di atas lahan Stadion Lakidende, pada Jumat, 9 Desember 2022.

Kuasa Hukum Muh Dachri Pawakkang bernama Sadam Husein mengungkapkan, bahwa jika Pemprov Sultra tak membayar ganti rugi lahan Rp17 miliar, pihaknya akan merobohkan bangunan Stadion Lakidende itu.

“Kami sudah dijanji bertahun-tahun sejak 2018 mau dibayar, tapi sampai saat ini belum juga membayar,” ujar Sadam Husein di Stadion Lakidende di sela-sela sita eksekusi.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberi waktu hingga akhir tahun 2022 ke Pemprov, jika tak segera melakukan pembayaran secepatnya PN Kendari akan langsung mengeksekusi dengan merobohkan bangunan.

“Sebenarnya kami masih berharap pemprov akan membayar, tapi kalau lewat tahun kita tidak bisa menunggu,” tegasnya.

Perlu diketahui bangunan dan lapangan Stadion Lakidende itu berdiri di atas lahan milik H Muh Dachri Pawakkang sebagai ahli waris.

Sengketa lahan seluas 204 meter persegi melawan Pemprov Sultra dimenangkan H Muh Dachri Pawakkang sejak tahun 2014. Perkara perdata itu kini berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 1439/K/Pdt/2019/tertanggal 24 Juni 2019.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 216 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Lambat Tangkap Pelaku Penganiayaan Siswa SMAN 1 Barangka, Polsek Lawa Disoroti!

11 Maret 2025 - 21:41 WITA

Imigrasi Kendari Tangkap 9 WNA Tiongkok

11 Maret 2025 - 16:41 WITA

Polresta Kendari Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Motor di Konsel

11 Maret 2025 - 14:16 WITA

Polres Buton Tengah Tangkap Dua Pelaku Penelantaran Bayi yang Viral di Media Sosial

11 Maret 2025 - 13:57 WITA

Polresta Kendari Tangkap 5 Pelaku Pencurian dan Penipuan

11 Maret 2025 - 12:55 WITA

Akademisi dan Praktisi Hukum Sultra Tolak Dominus Litis dalam Pembaruan KUHAP

10 Maret 2025 - 20:17 WITA

Trending di Hukrim