PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana bakal mengajukan banding terkait dengan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang membatalkan Keputusan Bupati Bombana Nomor 362 Tahun 2022 Tentang Perberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila Kabupaten Bombana.
“Menyikapi hal itu, kami sudah berkonsultasi dengan pihak pemerintah daerah, dan Bupati menginginkan agar supaya ada pengajuan banding dan barang kali hari ini akan diajukan banding”, kata Munsir, S.H., M.H selaku kuasa hukum Pemda Bombana saat diwawancarai awal media ini, Senin, 28 November 2022.
Keputusan mengajukan banding itu merupakan sikap Pemda Bombana. Dengan demikian, keputusan PTUN Kendari belum inkrah dan kepala desa Mapila masih berhak untuk menjalankan tugasnya sehari-harinya sebagai kepala desa.
“Itu sikapnya pemerintah daerah, jadi kalau sudah banding berarti keputusan PTUN Kendari itu belum final, belum inkrah. Dan kepala desa Mapila masih berhak untuk menjalankan tugasnya sehari-harinya sebagai kepala desa”, jelas Munsir.
Lebih lanjut Munsir mengatakan bahwa rencana pengajuan banding ini bukan saja dilakukan oleh Pemda Bombana melainkan juga dari pihak tergugat intervensi dalam hal ini Kepala Desa Mapila.
“Dari hasil komunikasi beberapa hari yang lalu dengan kuasa hukumnya tergugat II intervensi (kepala desa Mapila) atas nama Abdul Latif mereka sampaikan akan mengajukan banding terkait dengan persoalan itu”, terangnya.
Dengan adanya upaya banding itu, Munsir berharap dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku baik hakim maupun pengacara dan pihak-pihak terkait.
“Sehingga setiap orang yang berperkara itu pasti mengharapkan yang namanya kemenangan”, tutupnya.
Senada, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Bombana Syahrial Abdi Arief menyatakan bahwa saat ini putusan PTUN Kendari belum inkrah sebab masih ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh Pemda Bombana.
“Upaya hukum itu kan ada tingkat banding dan kasasi. Sepanjang ditempuh upaya hukum itu maka perkara itu belum dikatakan inkrah jadi belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih berproses”, kata Syahrial melalui sambungan telepon genggamnya.
Penulis: Husain