JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Dilansir dari detik.com, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu tersangka yang dimaksud adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo.
“Tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam keterangannya.
Selain LSP, dua tersangka lainnya disebut berinisial AHN yang menjabat sebagai Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan EH yakni Irjen Eko Hadi Santoso.
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Tidak hanya Presiden, penyadapan ilegal tersebut diduga juga menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha dan pimpinan organisasi masyarakat.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujarnya.
Asep menjelaskan, aksi penyadapan ilegal itu diduga berlangsung pada rentang 2025-2026 tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026. Ia menegaskan seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.(red)


















