Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 3 Nov 2026 21:38 WITA ·

Geger Kasus Penyadapan, Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka


 Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Perbesar

Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Dilansir dari detik.com, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu tersangka yang dimaksud adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo.

“Tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam keterangannya.

Selain LSP, dua tersangka lainnya disebut berinisial AHN yang menjabat sebagai Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan EH yakni Irjen Eko Hadi Santoso.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Tidak hanya Presiden, penyadapan ilegal tersebut diduga juga menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha dan pimpinan organisasi masyarakat.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujarnya.

Asep menjelaskan, aksi penyadapan ilegal itu diduga berlangsung pada rentang 2025-2026 tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026. Ia menegaskan seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.(red)

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Perkelahian di RTH Papalimba Kendari, Sejumlah Pemuda Luka-luka dan Satu Motor Rusak

2 November 2026 - 17:28 WITA

Enam Pelajar Diamankan Usai Diduga Terlibat Tawuran di Kendari, Polisi Sita Ketapel dan Mata Busur

31 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Dua Tahun Laporan Pembakaran Sarang Walet Mandek, Praka Tasmin Pertanyakan Kinerja Polsek Poasia

30 Oktober 2026 - 19:40 WITA

Diduga Ada Penyimpangan Dana Penelitian Rp 50 Juta, Mahasiswa Desak Rektor UHO Evaluasi Dekan FISIP

30 Oktober 2026 - 13:12 WITA

Diduga Mabuk, Pria di Buton Aniaya Nelayan dengan Senjata Tajam

30 Oktober 2026 - 10:15 WITA

Polresta Minta Tutup Sekretariat Siswa SMKN 2 Kendari, Diduga Jadi Pemicu Tawuran Pelajar

27 Oktober 2026 - 11:18 WITA

Trending di Hukrim