Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 22 Okt 2026 16:28 WITA ·

Satu Saksi Lagi Diperiksa, Janji Penetapan Tersangka Korupsi PPG UHO Rp14,9 Miliar Sejak Agustus Belum Terealisasi


 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PPG UHO. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PPG UHO. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) senilai Rp14,9 miliar untuk tahun anggaran 2023–2025.

Meski penyidikan masih berjalan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut belum terealisasi. Padahal, pada Agustus 2026, Kejari Kendari menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu yang tidak lama setelah proses penghitungan kerugian keuangan negara rampung.

Hingga Kamis (22/10/2026), penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor sebagai salah satu tahapan sebelum menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Ilmiawan Tibe Hafid, mengatakan saksi yang kembali diperiksa berasal dari pihak UHO. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan identitas saksi tersebut.

“Pihak UHO yang memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan PPG UHO,” kata Ilmiawan saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Oktober 2026.i

Terkait perkembangan penetapan tersangka, Ilmiawan menegaskan penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

“Menunggu hasil penghitungan kerugian negara dulu. Nanti kami info ya lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengungkapkan penyidik telah memeriksa 61 saksi untuk mendalami dugaan korupsi dalam penyelenggaraan program PPG FKIP UHO.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp50 juta dan dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan program tersebut.

Saat ditemui di kantornya pada 26 Agustus 2026, Azi menyatakan proses penyidikan telah memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Ia saat itu menyebut penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses tersebut selesai.

“Kami pada tahap permintaan penghitungan kerugian keuangan negara. Kita tinggal menunggu itu dan dalam waktu yang tidak lama kami akan menetapkan tersangka,” kata Azi kala itu.

Namun, hingga hampir dua bulan setelah pernyataan tersebut disampaikan, Kejari Kendari belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PPG UHO.

Pemeriksaan saksi yang masih berlanjut dan belum rampungnya penghitungan kerugian keuangan negara menjadi bagian dari perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

Publik kini menantikan kepastian hasil audit serta langkah lanjutan penyidik Kejari Kendari untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana PPG FKIP UHO senilai Rp14,9 miliar tersebut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

70 Jeriken Pertalite Diamankan di Pelabuhan Kendari-Wawonii, Kapten KM Ikhsan 01 Dibawa ke Polresta

22 Oktober 2026 - 18:03 WITA

BEM FH UHO Desak Polres Muna Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU PT Silfianda Energy

22 Oktober 2026 - 15:28 WITA

Bawa Kabur Anak di Bawa Umur ke Morowali Utara, Pria di Kolut Ditangkap Polisi

21 Oktober 2026 - 13:13 WITA

Bobroknya Pengawasan BBM di Muna, SPBU PT Silfianda Energy di Jalan Abdul Kudus Berulang Kali Disorot!

21 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Kasus Korupsi Makan Minum Pemprov Sultra, Mantan Sekda Nur Endang Abbas Diperiksa Kejati

20 Oktober 2026 - 20:40 WITA

BREAKING: Mantan Kabiro Umum Pemprov Sultra Jadi Tersangka Korupsi Mamin, Susul Asrun Lio

20 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Trending di Hukrim