KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) senilai Rp14,9 miliar untuk tahun anggaran 2023–2025.
Meski penyidikan masih berjalan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut belum terealisasi. Padahal, pada Agustus 2026, Kejari Kendari menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu yang tidak lama setelah proses penghitungan kerugian keuangan negara rampung.
Hingga Kamis (22/10/2026), penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor sebagai salah satu tahapan sebelum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Ilmiawan Tibe Hafid, mengatakan saksi yang kembali diperiksa berasal dari pihak UHO. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan identitas saksi tersebut.
“Pihak UHO yang memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan PPG UHO,” kata Ilmiawan saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Oktober 2026.i
Terkait perkembangan penetapan tersangka, Ilmiawan menegaskan penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
“Menunggu hasil penghitungan kerugian negara dulu. Nanti kami info ya lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengungkapkan penyidik telah memeriksa 61 saksi untuk mendalami dugaan korupsi dalam penyelenggaraan program PPG FKIP UHO.
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp50 juta dan dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan program tersebut.
Saat ditemui di kantornya pada 26 Agustus 2026, Azi menyatakan proses penyidikan telah memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Ia saat itu menyebut penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses tersebut selesai.
“Kami pada tahap permintaan penghitungan kerugian keuangan negara. Kita tinggal menunggu itu dan dalam waktu yang tidak lama kami akan menetapkan tersangka,” kata Azi kala itu.
Namun, hingga hampir dua bulan setelah pernyataan tersebut disampaikan, Kejari Kendari belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PPG UHO.
Pemeriksaan saksi yang masih berlanjut dan belum rampungnya penghitungan kerugian keuangan negara menjadi bagian dari perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Publik kini menantikan kepastian hasil audit serta langkah lanjutan penyidik Kejari Kendari untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana PPG FKIP UHO senilai Rp14,9 miliar tersebut. (lin)

















